Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Penyesuaian/penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil Serta Janda dan Anak Yatim/piatunya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dengan pokok pensiun dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang diberikan menurut peraturan-peraturan tentang pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil serta janda dan atau anak yatim/piatuinya dan pembayarannya hingga berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibebankan atas Anggaran Belanja Negara.
Pasal 2
(1)
Pokok pensiun menurut keadaan pada bulan Maret 1974 disesuaikan/ ditetapkan kembali menurut daftar A.1 sampai dengan A.VII serta daftar B.I dan B.II terlampir.
(2)
Pokok pensiun yang ditetapkan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku mulai 1 Januari 1968 dibulatkan menjadi pokok pensiun sebagaimana termuat dalam daftar A.VII dan B.II.
Pasal 3
(1)
Di atas pokok pensiunnya, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga sebagaimana berlaku untuk pegawai negeri, tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain yang berlaku untuk pensiun.
(2)
Disamping tunjangan-tunjangan tersebut pada ayat (1) diatas kepada penerima pensiun yang mempunyai pokok pensiun kurang dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) diberikan tunjangan khusus sebesar kekurangannya.
Pasal 4
Pelaksanaan penyesuaian/penetapan kembali pokok pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara bersama dengan Departemen Keuangan.
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.