Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Penilaian Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara dengan tidak mengubah status kepemilikan.
3.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara.
4.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu.
5.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
6.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
7.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
8.
Pihak yang Memiliki Kewenangan adalah pihak yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian.
9.
Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Pihak yang Memiliki Kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian.
10.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
11.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
12.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
13.
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
14.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
15.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
16.
Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
17.
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
18.
Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
19.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
20.
Nilai Wajar atas Sewa adalah estimasi jumlah uang yang akan diterima dari penyewaan suatu aset antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi sewa yang wajar pada tanggal Penilaian.
21.
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Barang Milik Negara yang disimpan dalam media penyimpanan data.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara, yang meliputi:
a.
permohonan/penugasan Penilaian;
b.
tim Penilai Direktorat Jenderal;
c.
bantuan Penilaian;
d.
pelaksanaan Penilaian;
e.
pendekatan Penilaian;
f.
laporan Penilaian;
g.
Penilaian ulang;
h.
kaji ulang laporan Penilaian; dan
i.
Basis Data Penilaian.
(2)
Penilaian Barang Milik Negara dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 3

Objek Penilaian merupakan Barang Milik Negara yang meliputi:
a.
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pasal 4

(1)
Penilaian Barang Milik Negara dilakukan untuk:
a.
penyusunan neraca Pemerintah Pusat;
b.
Pemanfaatan;
c.
Pemindahtanganan; atau
d.
pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, antara lain Surat Berharga Syariah Negara.
(2)
Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penilaian dalam rangka Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar atas Sewa.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penentuan Nilai Wajar atas Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1)
Penilaian Barang Milik Negara berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan; dan
b.
selain tanah dan/atau bangunan untuk penyusunan neraca Pemerintah Pusat dan pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
(2)
Selain melakukan Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dalam hal:
a.
dimohonkan oleh Pengguna Barang; atau
b.
dimohonkan/ditugaskan oleh Pengelola Barang.

Pasal 6

Penilaian Barang Milik Negara untuk penyusunan neraca Pemerintah Pusat dilakukan berdasarkan penugasan dari Pengelola Barang.

Pasal 7

1A. Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan dari:
a.
Pengelola Barang; atau
b.
Pihak yang Memiliki Kewenangan. 2B. Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan informasi.

Pasal 8

Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada:
a.
Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat;
b.
Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah;
c.
Kepala Bidang yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Wilayah, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah;
d.
Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan; atau
e.
Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.

Pasal 9

Permohonan dari Pihak yang Memiliki Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis kepada:
a.
Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat;
b.
Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; atau
c.
Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.

Pasal 10

Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
latar belakang permohonan;
b.
tujuan Penilaian;
c.
dokumen kepemilikan dan/atau dokumen pendukung bukti kepemilikan;
d.
deskripsi objek Penilaian; dan
e.
dokumen penatausahaan barang, berupa fotokopi Kartu Identitas Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.

Pasal 11

(1)
Dokumen kepemilikan dan/atau dokumen pendukung bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, yaitu:
a.
dokumen kepemilikan berupa sertipikat, untuk objek Penilaian berupa tanah; dan/atau
b.
dokumen pendukung bukti kepemilikan berupa fotokopi Izin Mendirikan Bangunan, untuk objek Penilaian berupa bangunan.
(2)
Dalam hal Barang Milik Negara berupa tanah belum memiliki dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diganti dengan:
a.
fotokopi dokumen legalitas yang setara, antara lain Akta Jual Beli, Girik, Letter C, dan Berita Acara Serah Terima terkait perolehan barang; atau
b.
surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari pimpinan satuan kerja di Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki oleh Kementerian/Lembaga tersebut.
(3)
Dalam hal Barang Milik Negara berupa bangunan belum memiliki dokumen pendukung bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diganti dengan:
a.
surat keterangan bangunan dari instansi yang berwenang; atau
b.
surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari pimpinan satuan kerja di kementerian/lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh kementerian/lembaga tersebut.

Pasal 12

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling sedikit meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan.

Pasal 13

(1)
Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan berdasarkan permohonan dari:
a.
Pengelola Barang;
b.
Pengguna Barang; atau
c.
Pihak yang Memiliki Kewenangan.
(2)
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan informasi.

Pasal 14

Permohonan Penilaian dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada:
a.
Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
b.
Kepala Kantor Wilayah;
c.
Kepala Bidang yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah;
d.
Kepala Kantor Pelayanan; atau
e.
Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.

Pasal 15

Permohonan Penilaian dari Pengguna Barang atau Pihak yang Memiliki Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c diajukan secara tertulis kepada:
a.
Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat;
b.
Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; atau
c.
Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.

Pasal 16

(1)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
latar belakang permohonan;
b.
tujuan Penilaian; dan
c.
deskripsi objek Penilaian.
(2)
Selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:

Menampilkan 16 dari 23 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.