Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang di maksud dengan :
1.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
2.
Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua, atau tiga tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping;
3.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
4.
Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
5.
Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus;
6.
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus;
7.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
8.
Bengkel umum kendaraan adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan;
9.
Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan;
10.
Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
11.
Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya;
12.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor;
13.
Roda pada satu sumbu adalah roda tunggal atau roda ganda atau beberapa roda yang dipasang simetris atau pada dasarnya simetris terhadap bidang membujur tengah kendaraan, walaupun roda-roda tersebut tidak dipasang pada suatu sumbu yang sama;
14.
Malam hari adalah jangka waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit;
15.
Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
16.
Jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
17.
Jumlah berat yang diizinkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;
18.
Jumlah berat kombinasi yang diizinkan adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui;
19.
Pelaksanaan pengujian adalah unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang diberi wewenang melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor;
20.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 2

(1)
Kendaraan bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis, yaitu:
a.
sepeda motor;
b.
mobil penumpang;
c.
mobil bus;
d.
mobil barang;
e.
kendaraan khusus.
(2)
Penggolongan lebih lanjut dari mas-masing jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

(1)
Konstruksi dari kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari :
a.
landasan yang meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, alat kemudi, sistem roda-roda, sistem suspensi, sistem rem, lampu-lampu dan alat pemantul cahaya serta komponen pendukung;
b.
badan kendaraan.
(2)
Konstruksi kereta gandengan rangka tempelan terdiri dari :
a.
landasan yang meliputi rangka landasan, stem roda-roda, sistem rem, lampu-lampu dan alat pemantul cahaya, serta komponen pendukung;
b.
badan kendaraan.

Pasal 4

(1)
Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan harus memiliki rangka landasan yang memenuhi persyaratan:
a.
dapat menahan seluruh beban, getaran dan goncangan kendaraan berikut muatannya, sebesar jumlah berat kendaraan yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi kendaraan yang diperbolehkan;
b.
dikonstruksi menyatu atau secara terpisah dengan badan kendaraan yang bersangkutan;
c.
tahan terhadap korosi;
d.
dilengkapi dengan alat pengait di bagian depan dan bagian belakang kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor.
(2)
Kendaraan bermotor yang dirancang untuk menarik kereta gandengan atau kereta tempelan, rangka landasannya dilengkapi dengan peralatan penarik yang dirancang khusus untuk itu.

Pasal 5

(1)
Pada setiap rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam harus dibubuhkan nomor rangka landasan.
(2)
Nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu rangka landasan dan mudah dilihat serta dibaca.
(3)
Untuk rangka landasan yang menyatu dengan badan kendaraan, nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditempatkan pada bagian tertentu badan kendaraan secara permanen dan mudah dilihat serta dibaca.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai rangka landasan diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memiliki motor penggerak yang memenuhi persyaratan :
a.
mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan kecepatan minimum 20 kilometer per jam pada segala kondisi jalan;
b.
motornya dapat dihidupkan dari tempat duduk pengemudi, kecuali untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 kilometer per jam pada jalan datar;
c.
ambang batas emisi gas buang dan kebisingan tertentu.

Pasal 8

(1)
Pada setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam , harus dibubuhkan nomor motor penggerak.
(2)
Nomor motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu motor penggerak dan mudah dilihat serta dibaca.

Pasal 9

(1)
Motor penggerak kendaraan bermotor dengan atau tanpa kereta gandengan atau kereta tempelan, selain sepeda motor, harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya sekurang-kurangnya sebesar 4,50 (empat setengah) kilowatt setiap 1.000 kilogram dari jumlah berat yang diperbolehkan atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan.
(2)
Perbandingan antara daya motor penggerak dan berat kendaraan khusus atau sepeda motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dan angkutan serta kelas jalan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang digerakkan dengan tenaga listrik atau kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 kilometer per jam pada jalan datar.

Pasal 10

(1)
Kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin, kerosin, solar, alkohol, atau bahan bakar cair lain yang mudah terbakar, harus memiliki :
a.
tangki bahan bakar;
b.
corong pengisi dan lobang udara bahan bakar;
c.
pipa-pipa yang berfungsi menyalurkan bahan bakar.
(2)
Tangki bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a.
dikonstruksi cukup kuat dan tahan terhadap korosi;
b.
dilengkapi dengan tutup tangki yang kukuh serta tidak melebihi bagian terluar dari kendaraan bermotor;
c.
diikat dengan kukuh sehingga dapat menahan goncangan dan getaran dari kendaraan;
d.
ditempatkan pada bagian badan kendaraan yang cukup terlindung dari benturan langsung yang disebabkan benda-benda di badan kendaraan yang bersangkutan dan terpisah dari ruang motor pada jarak yang aman;
e.
ditempatkan pada jarak tertentu dari pintu kendaraan bermotor yang menjamin keselamatan.
(3)
Corong pengisi dan lobang udara bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan :
a.
dibuat dari bahan yang cukup kuat sehingga tidak akan mengalami kerusakan dan/atau bocor apabila terjadi goncangan atau getaran dari kendaraan;
b.
ditempatkan pada jarak tertentu dari lobang pipa gas buang yang menjamin keselamatan, dan tidak diarahkan ke lobang pipa gas buang;
c.
ditempatkan pada jarak tertentu dari terminal atau sakelar listrik, yang menjamin keselamatan.
(4)
Pipa saluran bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, harus memenuhi persyaratan :
a.
dibuat dari bahan yang tahan panas dan cukup kuat sehingga tidak mengalami kerusakan dan kebocoran apabila terkena panas atau apabila terjadi goncangan dan/atau getaran dari kendaraan;
b.
dilengkapi dengan katup yang memungkinkan pengemudi dapat menutup dan membuka salurannya, apabila aliran bahan bakar tidak dapat berhenti dengan sendirinya pada waktu motor dimatikan;
c.
ditempatkan pada jarak yang aman dari peralatan listrik yang ada pada kendaraan bermotor yang bersangkutan dan terhindar dari pengaruh panas dan debu yang berlebihan.
(5)
Tangki, corong pengisi dan lobang udara, serta pipa saluran bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh ditempatkan dalam ruang penumpang.

Pasal 11

Kendaraan bermotor yang menggunakan sistem bahan bakar gas tekanan tinggi atau bahan sejenis dan bahan bakar alternatif lainnya, harus memenuhi persyaratan khusus untuk menjamin keselamatan pengoperasian kendaraan bermotor.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai motor penggerak diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 13

(1)
Sistem pembuangan terdiri dari manifold, peredam suara, dan pipa pembuangan.
(2)
Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a.
dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat sehingga tidak terjadi kebocoran asap dan gas buang, dan memenuhi ambang batas tingkat kebisingan;

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 187 pasal. Masuk untuk akses penuh.