Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/13/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) dan Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Seri "For The Children of The World" Tanda Tahun 1999

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus pecahan 150.000 (seratus lima puluh ribu) dan pecahan 10.000 (sepuluh ribu) seri “For The Children of The World” tanda tahun 1999 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 2

Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud pada dikeluarkan dalam jumlah terbatas.

Pasal 3

Ciri Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud adalah :
A.
Pecahan 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu)
1.
Bahan : Logam Emas
2.
Kadar : 0,999
3.
Gambar Disain :
a.
Sisi Muka : 1). Gambar utama Lambang Negara Garuda Pancasila 2). Teks “BANK INDONESIA”, di bagian atas 3). Logo UNICEF, di bagian tengah sisi kiri 4). Tahun Penerbitan “1999” di bagian tengah sisi kanan
b.
Sisi Belakang : 1) Gambar Utama Anak laki-laki bermain kuda lumping 2) Teks “FOR THE CHILDREN OF THE WORLD”, di bagian atas 3) Nilai Nominal “Rp 150000”, di bagian bawah
c.
Sisi Samping : Bergerigi
4.
Warna : Kuning emas
5.
Bentuk : Bulat (lingkaran)
6.
Diameter : 22,00 mm
7.
Berat : 6,22 gram
8.
Kualitas : Proof
B.
Pecahan 10.000 (sepuluh ribu)
1.
Bahan : Logam Perak
2.
Kadar : 0,925
3.
Gambar Disain :
a.
Sisi Muka : 1) Gambar Utama Lambang Negara Garuda Pancasila 2) Teks “BANK INDONESIA”, di bagian atas 3) Logo UNICEF, di bagian tengah sisi kiri 4) Tahun Penerbitan “1999” di bagian tengah sisi kanan
b.
Sisi Belakang : 1) Gambar utama Kegiatan Pramuka dalam penanaman sejuta pohon 2) Teks “FOR THE CHILDREN OF THE WORLD”, di bagian atas 3) Nilai Nominal “Rp 10000”, di bagian bawah
c.
Sisi Samping : Bergerigi
4.
Warna : Putih Perak
5.
Bentuk : Bulat (lingkaran)
6.
Diameter : 38,61 mm
7.
Berat : 28,28 gram
8.
Kualitas : Proof

Pasal 4

Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud pada dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 31 Januari 2000.

Pasal 5

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.