Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor Pmk23 Tahun 2024 Tentang Rpmk Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat yang selanjutnya disingkat MCC adalah sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah Amerika Serikat untuk menyalurkan hibah dengan misi mengurangi kemiskinan global melalui pendekatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
2.
Millennium Challenge Account Indonesia II yang selanjutnya disebut MCA Indonesia II adalah lembaga yang mengelola dana hibah MCC.
3.
Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II yang selanjutnya disingkat MWA MCA II adalah organ tertinggi dari MCA Indonesia II yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam mengelola hibah MCC.
4.
Hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation yang selanjutnya disebut Hibah MCC adalah hibah yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America and The Republic of Indonesia dan Grant Agreement between the Millennium Challenge Corporation and Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency on behalf of The Government of The Republic of Indonesia.
5.
Hibah Compact adalah hibah dalam bentuk uang yang menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America and The Republic of Indonesia dengan nomor register 24VRWDUA.
6.
Hibah Compact Development Funding yang selanjutnya disebut Hibah CDF adalah hibah dalam bentuk jasa yang menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan berdasarkan Grant Agreement between the Millennium Challenge Corporation and Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency on behalf of The Government of The Republic of Indonesia dengan nomor register 2F5C52EA.
7.
Pengelola Hibah MCC adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengelola dana Hibah MCC.
8.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-masing kementerian negara/lembaga, yang disusun menurut bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
9.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
10.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
11.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
12.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
13.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/ daerah.
14.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.
15.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
16.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
17.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
18.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
19.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
20.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
21.
Surat Ketetapan Penggantian di Bidang Pajak dan/atau Kepabeanan yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat yang ditetapkan oleh KPA sebagai dasar pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
22.
Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
23.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
24.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
25.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26.
Organisasi Nonpemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
27.
Kontribusi Pemerintah adalah kontribusi yang disediakan oleh penerima hibah atas nama pemerintah dalam bentuk barang dan/atau jasa, atau uang untuk pelaksanaan Hibah MCC yang ketentuannya mengikuti perjanjian Hibah MCC.
28.
Unit Pelaksana Program yang selanjutnya disingkat UPP adalah organ pelaksana MCA Indonesia II yang dibentuk oleh MWA MCA II yang bertugas membantu MWA MCA II dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
29.
Direktur Eksekutif UPP adalah seseorang pemimpin UPP yang dipilih oleh MWA MCA II melalui proses tender yang kompetitif dan terbuka berdasarkan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh MWA MCA II.
30.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
31.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 2

(1)
Pengelolaan Hibah MCC dilakukan oleh Pengelola Hibah MCC dalam bentuk Hibah Compact dan Hibah CDF.
(2)
Mekanisme pengelolaan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mekanisme pengalokasian pagu dalam RKA-K/L dan DIPA;
b.
mekanisme pelaksanaan belanja dan pengesahan Hibah Compact;
c.
mekanisme belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan kepada pihak yang telah membayar pajak dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan kegiatan Hibah Compact;
d.
mekanisme penyerahan barang;
e.
mekanisme pelaksanaan Kontribusi Pemerintah; dan
f.
pelaporan dan pertanggungjawaban Hibah Compact.
(3)
Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik:
a.
dialokasikan dalam RKA-K/L dan DIPA melalui mekanisme perencanaan, namun pelaksanaannya merupakan hibah langsung;
b.
pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan langsung oleh pemberi hibah;
c.
adanya mekanisme penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan; dan
d.
adanya kewajiban Kontribusi Pemerintah sebesar sebagaimana tercantum dalam perjanjian Hibah Compact.
(4)
Mekanisme pengelolaan Hibah CDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mekanisme pengesahan Hibah CDF; dan
b.
mekanisme belanja penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan kepada pihak yang telah membayar pajak dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan kegiatan Hibah CDF.
(5)
Hibah CDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik:
a.
tidak dialokasikan dalam RKA-K/L dan DIPA;
b.
pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan langsung oleh pemberi hibah; dan
c.
adanya mekanisme penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.

Pasal 3

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku KPA pendapatan hibah mengalokasikan pagu pendapatan hibah dalam DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah BA 999.02 berdasarkan rencana penarikan Hibah Compact.

Pasal 4

PA atas pelaksanaan anggaran yang bersumber dari Hibah Compact yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 5

(1)
PA sebagaimana dimaksud dalam menyusun RKA- K/L Pengelola Hibah MCC.
(2)
Pengalokasian anggaran pelaksanaan Hibah MCC dalam RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
Hibah Compact; dan
b.
rupiah murni.
(3)
Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan sebagai:
a.
belanja; dan/atau
b.
pembiayaan.
(4)
Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan belanja yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan berdasarkan perjanjian Hibah Compact.
(5)
Alokasi anggaran yang bersumber dari rupiah murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pada:
a.
perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan dalam tahun berjalan;
b.
perkiraan belanja operasional Pengelola Hibah MCC; dan
c.
nilai Kontribusi Pemerintah.

Pasal 6

(1)
Penyusunan RKA-K/L Pengelola Hibah MCC didasarkan pada:
a.
rencana penarikan/realisasi hibah (disbursement) pada tahun anggaran bersangkutan;
b.
perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang akan timbul atas pelaksanaan kegiatan Hibah MCC;
c.
perkiraan kebutuhan biaya operasional yang relevan; dan
d.
Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan, untuk anggaran pelaksanaan Hibah MCC yang bersumber dari rupiah murni.
(2)
Untuk penyusunan perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PA berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 7

Berdasarkan penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PA menyusun DIPA Pengelola Hibah MCC.

Pasal 8

(1)
PA bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyusunan RKA-K/L dan DIPA Pengelola Hibah MCC.
(2)
Tata cara penyusunan RKA-K/L dan DIPA berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 9

(1)
PA sebagaimana dimaksud dalam menetapkan KPA.
(2)
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari dana Hibah Compact dan rupiah murni.
(3)
Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA menetapkan pegawai di lingkungan Pengelola Hibah MCC sebagai:
a.
PPK; dan
b.
PPSPM.
(4)
Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam pelaksanaan anggaran Hibah MCC, Kepala Pengelola Hibah MCC menunjuk pegawai di lingkungan Pengelola Hibah MCC sebagai bendahara pengeluaran.

Pasal 10

Mekanisme pengangkatan, tugas, tanggung jawab dan wewenang KPA, PPK, PPSPM, dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 11

(1)
PPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dibantu oleh satu atau beberapa orang yang memiliki keahlian di bidang pengadaan dan pengelolaan keuangan.
(2)
Untuk efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan kompleksitas pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Hibah Compact, KPA mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang PPK kepada UPP.
(3)
Sebagian tugas dan wewenang PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa wewenang pengadaan barang dan jasa.
(4)
Ketentuan mengenai pembagian tugas dan wewenang serta tata kelola hubungan antara PPK dengan UPP diatur oleh KPA.

Pasal 12

(1)
Proses pengadaan barang/jasa yang anggarannya bersumber dari Hibah Compact sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan oleh UPP dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines.
(2)
Penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia barang/jasa, PPK, dan Direktur Eksekutif UPP dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines.

Pasal 13

(1)
Pembayaran atas tagihan dengan dana yang bersumber dari Hibah Compact sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan atas dasar permintaan MCA Indonesia II.
(2)
Pelaksanaan pembayaran atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada tata kelola yang disusun dan ditetapkan oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
(3)
Pembayaran atas tagihan dengan dana yang bersumber dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 14

(1)
Atas belanja dalam bentuk uang yang bersumber dari Hibah Compact dan beban dalam bentuk jasa yang bersumber dari Hibah CDF, Pengelola Hibah MCC melakukan pengesahan ke KPPN.
(2)
Mekanisme pengesahan Hibah Compact dan Hibah CDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan hibah.
(3)
Dalam rangka pengesahan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Hibah MCC menyampaikan surat perintah pengesahan hibah langsung ke KPPN tanpa melampirkan:
a.
salinan rekening koran atas rekening hibah; dan
b.
salinan surat persetujuan pembukaan rekening.

Pasal 15

(1)
Untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah MCC, dapat diberikan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
(2)
Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah MCC, meliputi:
a.
Kontraktor Utama;
b.
orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan
c.
MCA Indonesia II.
(3)
Penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang:
a.
telah dilakukan pembayaran pajak dan/atau kepabeanan ke kas negara;
b.
tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan; dan
c.
transaksi dengan nilai di atas 500 USD (lima ratus United States Dollar) untuk Hibah Compact.

Pasal 16

(1)
Jenis pembayaran pajak dan/atau kepabeanan dalam pelaksanaan Hibah MCC yang dapat memperoleh penggantian meliputi:
a.
penggantian pembayaran PPN, yang terdiri atas:
1.
PPN yang dibayar sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Hibah MCC atas:
a)
pembelian barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak yang PPN-nya dipungut oleh penyedia barang/jasa;
b)
bersifat eceran (retail); dan
c.
tidak masuk dalam mekanisme fasilitas PPN tidak dipungut.
2.
PPN yang dibayarkan oleh Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a yang tidak dapat dikreditkan yang disebabkan oleh keadaan sebagai berikut:
a.
dalam hal Kontraktor Utama merupakan nonpengusaha kena pajak;
b.
pembelian kendaraan bermotor oleh Kontraktor Utama dengan persyaratan:
1.
kendaraan dimaksud dibeli dengan menggunakan dana Hibah MCC;
2.
hanya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan MCC; dan
3.
pada akhir periode kontrak kendaraan tersebut diserahkan kepada Pengelola Hibah MCC.
c.
PPN yang dibayar oleh Kontraktor Utama yang berada di luar negeri dan tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, yang melakukan pembelian barang kena pajak dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak melalui subkontraktor yang berada di dalam daerah pabean.
b.
penggantian pembayaran PPh atau PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan dalam kegiatan MCC bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak luar negeri pada saat mulai bekerja dalam kegiatan yang dibiayai oleh Hibah MCC; dan
c.
penggantian pembayaran bea masuk, PPN impor dan PPNBM, dan PPh impor bagi kegiatan impor untuk dipakai, dalam hal atas importasi barang tidak mendapatkan fasilitas di bidang kepabeanan.
(2)
Penggantian pembayaran PPh impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk subkontraktor.
(3)
Apabila dalam impor sementara Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir terlambat atau tidak melakukan ekspor kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir menanggung pembayaran:
a.
bea masuk;
b.
PPN impor dan PPNBM;
c.
PPh impor; dan
d.
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4)
Pembayaran yang ditanggung oleh Kontraktor Utama yang bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dimintakan penggantian pembayaran pajak dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.