Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Ri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006, pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan/disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 tetap diberikan tunjangan cacat menurut ketentuan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Bagi penerima Pensiun Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan Tunjangan Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah Pensiun Pokok/Tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata :
a.
tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan
b.
sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 15% (lima belas persen) dari penghasilan; mengalami kenaikan penghasilan kurang 15% (lima belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 15% (lima belas persen).
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2005 tidak termasuk tunjangan pangan.
(3)
Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2006, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasal 4

(1)
Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2)
Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok/Tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 6

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Tunjangan orang tua dan penerima Tunjangan Cacat Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/WarKauri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.