Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Danareksa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa yang didirikan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa kompensasi tagihan Negara kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa yang berasal dari pokok pinjaman dananya berasal dari Rekening Dana Investasi (RDI).
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 576.482.743.461.13 (lima ratus rujuh puluh enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empar puluh tiga ribu empat ratus enam puluh satu rupiah tiga belas sen).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.