Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelayaran Nasional Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara “Pelayaran Nasional Indonesia” Menjadi Perusahaan # 3 2012, No. 145

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp2.997.874.185.088,93 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah sembilan puluh tiga sen).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berupa:
a.
Kapal Motor Dorolonda yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebesar Rp660.866.454.618,00 (enam ratus enam puluh miliar delapan ratus enam puluh enam juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah).
b.
Kapal Motor Nggapulu yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebesar Rp721.271.508.170,93 (tujuh ratus dua puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus delapan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah sembilan puluh tiga sen).
c.
Kapal Motor Labobar yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002/2003 sebesar Rp629.209.522.400,00 (enam ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah).
d.
Kapal Motor Gunung Dempo yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp986.526.699.900,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar lima ratus dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.dipp.dep 2012, No.145 4