Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Kementerian negara, yang selanjutnya disebut kementerian, adalah lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3.
Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan DISTRIBUSI III Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.
Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
10.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
11.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. DISTRIBUSI III tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
14.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
15.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
16.
Dana Tugas Pembantuan Provinsi adalah dana yang berasal dari APBD Provinsi yang dilaksanakan oleh kabupaten, atau kota dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten, atau Kota, dan/atau Desa.
17.
Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota adalah dana yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Kabupaten, atau Kota kepada Desa.
18.
Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
19.
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
20.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. DISTRIBUSI III
21.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
22.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
23.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

Pasal 2

(1)
Pemerintah menyelenggarakan sebagian urusan yang menjadi kewenangannya di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan.
(2)
Penyelenggaraan dekonsentrasi dilakukan melalui pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga.
(3)
Penyelenggaraan tugas pembantuan dilakukan melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi tugas pembantuan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa.
(4)
Kementerian/lembaga menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. DISTRIBUSI III

Pasal 3

(1)
Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada instansi vertikal di daerah didanai melalui anggaran kementerian/lembaga.
(2)
Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada gubernur dan penugasan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa didanai melalui anggaran kementerian/lembaga.
(3)
Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dan pelaksanaan penugasan dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pasal 4

(1)
Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dilaksanakan oleh SKPD provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.
(2)
Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan penetapan dari gubernur atau bupati/walikota.
(3)
Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.

Pasal 5

(1)
Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota.
(2)
Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah provinsi tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah desa. DISTRIBUSI III

Pasal 6

(1)
Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu.
(2)
Dalam hal kementerian/lembaga akan memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penugasan tersebut harus mendapat persetujuan dari Presiden.
(3)
Presiden memberikan persetujuan penugasan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 7

(1)
Menteri/pimpinan lembaga menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk memberikan penugasan kepada pemerintah desa setelah mendapat persetujuan Presiden.
(2)
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada kepala desa melalui bupati/walikota sebagai dasar pelaksanaan tugas pembantuan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, dan gubernur.

Pasal 8

Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.

Pasal 9

(1)
Penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
pelimpahan urusan pemerintahan;
b.
tata cara pelimpahan; DISTRIBUSI III
c.
tata cara penyelenggaraan; dan
d.
tata cara penarikan pelimpahan.
(2)
Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
prinsip pendanaan;
b.
perencanaan dan penganggaran;
c.
penyaluran dan pelaksanaan; dan
d.
pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi.
(3)
Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
penyelenggaraan dekonsentrasi; dan
b.
pengelolaan dana dekonsentrasi.

Pasal 10

(1)
Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
penugasan urusan pemerintahan;
b.
tata cara penugasan;
c.
tata cara penyelenggaraan; dan
d.
penghentian tugas pembantuan.
(2)
Pengelolaan dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
prinsip pendanaan;
b.
perencanaan dan penganggaran;
c.
penyaluran dan pelaksanaan; dan
d.
pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
(3)
Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
penyelenggaraan tugas pembantuan; dan
b.
pengelolaan dana tugas pembantuan. DISTRIBUSI III

Pasal 11

(1)
Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dapat dilakukan kepada gubernur.
(2)
Selain dilimpahkan kepada gubernur, sebagian urusan pemerintahan dapat pula dilimpahkan kepada:
a.
instansi vertikal;
b.
pejabat Pemerintah di daerah.
(3)
Jangkauan pelayanan atas penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melampaui satu wilayah administrasi pemerintahan provinsi.
(4)
Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan kepada gubernur masing-masing wilayah.

Pasal 12

Instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib:
a.
berkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota dan instansi terkait dalam perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, sesuai dengan norma, standar, pedoman, arahan, dan kebijakan pemerintah yang diselaraskan dengan perencanaan tata ruang dan program pembangunan daerah serta kebijakan pemerintah daerah lainnya; dan
b.
memberikan saran kepada menteri/pimpinan lembaga dan gubernur atau bupati/walikota berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan.

Pasal 13

(1)
Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta DISTRIBUSI III agama, yang didekonsentrasikan, diselenggarakan oleh instansi vertikal di daerah.
(2)
Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didekonsentrasikan kepada perangkat pusat di daerah, diselenggarakan sendiri melalui instansi vertikal tertentu di daerah.
(3)
Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah.
(4)
Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 14

(1)
Urusan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan kementerian/lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.
(2)
Urusan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, serta keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.

Pasal 15

(1)
Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi harus memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi dengan rencana kegiatan pembangunan daerah. DISTRIBUSI III

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 71 pasal. Masuk untuk akses penuh.