Justisio

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut BAPPENAS, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BAPPENAS dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BAPPENAS melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BAPPENAS menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, kerja sama internasional, dan kerangka rencana proyek infrastruktur prioritas nasional;
b.
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional;
c.
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional;
d.
penyusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan Kementerian Keuangan;
e.
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
f.
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
g.
koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana dan pendanaan pembangunan nasional;
h.
koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam perencanaan pembangunan nasional;
i.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS;
j.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS;
k.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BAPPENAS; dan
l.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS.

Pasal 4

BAPPENAS terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Ekonomi;
e.
Deputi Bidang Pengembangan Regional;
f.
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
g.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
h.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
i.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
j.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
k.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
l.
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; dan
m.
Inspektorat Utama.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin BAPPENAS dalam melaksanakan tugas dan fungsi BAPPENAS.

Pasal 6

Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 7

(1)
Dalam memimpin BAPPENAS, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala.
(2)
Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(4)
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPENAS.
(5)
Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3)
Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan BAPPENAS;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BAPPENAS;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BAPPENAS;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 11

(1)
Deputi Bidang Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Ekonomi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi;
b.
koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi makro dan analisis kebutuhan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi;
d.
penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam Rencana dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan;
e.
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang ekonomi;
f.
koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi;
g.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
h.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Pengembangan Regional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Regional dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang regional.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang regional;
b.
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang regional;
c.
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang regional;
d.
koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang regional;
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang regional;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang regional; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 17

(1)
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
b.
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
c.
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.