Justisio

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah kemampuan pemerintahan daerah untuk merencanakan, mengorgani-sasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.
5.
Pengembangan Kapasitas Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah.
6.
Kebijakan Teknis adalah tindakan yang dipilih oleh kepala daerah untuk mengoperasionalkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar bisa dilaksanakan di daerah;
7.
Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau gubernur untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah yang mengacu pada hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
8.
Rencana Aksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah dokumen perencanaan pengembangan kapasitas daerah provinsi,
9.
kabupaten/kota yang memuat program dan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Program Pengembangan Kapasitas adalah satu atau lebih kegiatan guna meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah yang disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.
10.
Fasilitasi adalah pemberian bantuan dan bimbingan teknis, pendampingan, bantuan program, bantuan peralatan atau bantuan dana kepada pemerintahan daerah.
11.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.

Pasal 2

Pengembangan kapasitas pemerintahan daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Pasal 3

Kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah merupakan pedoman pengembangan kapasitas daerah yang mengatur mengenai ruang lingkup, mekanisme dan tahapan, anggaran, hubungan antar susunan pemerintahan, wewenang dan tanggung jawab dalam rangka pembinaan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh Pemerintah dan dalam rangka penyelenggaraan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 4

Ruang lingkup pengembangan kapasitas pemerintahan daerah meliputi:
a.
pengembangan kapasitas kebijakan;
b.
pengembangan kapasitas kelembagaan; dan
c.
pengembangan kapasitas sumberdaya manusia.

Pasal 5

(1)
Pengembangan kapasitas kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
penyusunan dan penetapan kebijakan daerah berupa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.
evaluasi implementasi kebijakan daerah untuk menilai efektivitas pelaksanaannya; dan
c.
membangun komitmen seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk melaksanakan kebijakan daerah yang telah ditetapkan.
(2)
Pengembangan kapasitas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pembentukan kebijakan daerah sesuai dengan tuntutan dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.
pembenahan metode dan mekanisme penyusunan kebijakan;
c.
peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan;
d.
menilai capaian kinerja masing-masing kebijakan untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan masing-masing kebijakan; dan
e.
melakukan sosialisasi setiap kebijakan kepada penyelenggara pemerintahan daerah untuk menghasilkan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap setiap kebijakan.

Pasal 6

(1)
Pengembangan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
peningkatan kapasitas struktur organisasi yang efektif, efisien, rasional dan proporsional;
b.
peningkatan kapasitas tata laksana penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja pemerintahan daerah;
c.
pelembagaan budaya kerja organisasi yang produktif dan positif berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
d.
peningkatan kapasitas anggaran untuk mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e.
peningkatan kapasitas sarana dan prasarana kerja sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan tugas; dan
f.
penerapan standar prosedur operasi (standard operating procedure) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum.
(2)
Pengembangan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a.
penataan struktur organisasi Pemerintah Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran melalui evaluasi dan analisis departementasi dan spesialisasi unit-unit kerja organisasi pemerintahan daerah;
b.
pembenahan mekanisme kerja dan metode serta hubungan kerja antar unit organisasi Pemerintah Daerah dan antar unit organisasi Pemerintah Daerah dengan pihak lainnya;
c.
perumusan nilai-nilai luhur sebagai budaya organisasi dan penanaman budaya organisasi pada setiap individu;
d.
penguatan dan pemantapan metode pengalokasian anggaran sesuai dengan visi, misi dan sasaran penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan sumber penerimaan daerah;
e.
penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan
f.
penyediaan standar prosedur operasi (prosedur kerja) dan penerapan metode kerja modern berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 7

(1)
Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi peningkatan pengetahuan dan wawasan, keterampilan dan keahlian, serta pembentukan sikap dan perilaku kerja penyelenggara pemerintahan daerah.
(2)
Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan formal, pelatihan dan kursus, seminar, magang, pendampingan, pendidikan kepribadian, dan pendidikan dalam jabatan.

Pasal 8

(1)
Pengembangan kapasitas pemerintahan daerah merupakan tindak lanjut dari hasil eveluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dilakukan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah melalui tahapan yang meliputi: 2012, No.127 6
a.
penetapan kebijakan nasional;
b.
pemetaan kapasitas pemerintahan daerah;
c.
penyusunan rekomendasi;
d.
perencanaan dan penganggaran;
e.
pelaksanaan program dan kegiatan; dan
f.
monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 9

(1)
Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian menetapkan kebijakan nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berupa norma, standar, prosedur dan kriteria kapasitas daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2)
Kebijakan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai bidang tugas masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
standar kapasitas penyelenggaraan urusan pemerintahan;
b.
sasaran kunci pengembangan kapasitas pemerintahan daerah; dan
c.
indikator kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3)
Norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota dalam menetapkan kebijakan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing.

Pasal 10

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menetapkan pedoman teknis pemetaan kapasitas pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Pedoman teknis pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan sebagai pedoman bagi gubernur, bupati/walikota dalam menetapkan kebijakan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan daerah di daerahnya masing-masing.

Pasal 11

(1)
Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah dilakukan sesuai dengan kebijakan nasional.
(2)
Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah dilakukan untuk memperoleh gambaran obyektif mengenai kondisi kapasitas kebijakan, kapasitas kelembagaan dan kapasitas sumberdaya manusia pemerintahan daerah.
(3)
Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 12

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan pemetaan kapasitas pemerintahan daerah provinsi dan gubernur melakukan pemetaan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dan bupati/walikota serta pelaksana pemerintahan desa.
(2)
Pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan daerah yang bersangkutan.
(3)
Dalam melakukan pemetaan kapasitas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri atau gubernur membentuk tim atau bekerjasama dengan pakar/lembaga independen yang berkompeten di bidang pengembangan kapasitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tim yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan unsur dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(5)
Tim yang dibentuk oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan unsur dari satuan kerja perangkat daerah terkait.
(6)
Hasil pemetaan kapasitas pemerintahan daerah wajib disampaikan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemetaan kapasitas pemerintahan daerah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. 2012, No.127 8

Pasal 14

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyusun rekomendasi prioritas program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah masing-masing daerah provinsi.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar prioritas program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah provinsi.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan informasi hasil pemetaan dan target pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah provinsi.
(4)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dalam penyusunan rekomendasi wajib melibatk an pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan.
(5)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri kepada gubernur dan kepada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagai acuan dalam menyusun rencana aksi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh pemerintahan daerah provinsi dan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian untuk masing-masing daerah provinsi.

Pasal 15

(1)
Gubernur berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menyusun rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya berdasarkan hasil pemetaan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar prioritas program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan informasi hasil pemetaan dan target pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
(4)
Gubernur dalam penyusunan prioritas program wajib melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5)
Prioritas program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gubernur kepada bupati/walikota sebagai rekomendasi dalam menyusun rencana aksi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah masing-masing kabupaten/kota.
(6)
Selain disampaikan kepada bupati/walikota, gubernur menyampaikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian sebagai acuan dalam menyusun program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rekomendasi diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 17

(1)
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian bertanggung jawab melaksanakan dan/atau memfasilitasi program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing terutama bagi pemerintahan daerah yang berkinerja dan/atau kemampuan fiskal rendah.
(2)
Perencanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah berupa pelaksanaan dan/atau fasilitasi oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam dan .
(3)
Mekanisme penyusunan rencana pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tata cara penyusunan anggaran Pemerintah dalam rangka pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2012, No.127 10

Pasal 18

(1)
Gubernur menyusun program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi dan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2)
Mekanisme penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemerintahan daerah provinsi menyediakan anggaran pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi.
(4)
Pemerintah provinsi dapat melakukan fasilitasi pengembangan kapasitas kabupaten/kota.

Pasal 19

(1)
Bupati/walikota menyusun program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh gubernur.
(2)
Mekanisme penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti mekanisme perencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan anggaran pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan serta tanggung jawabnya.
(4)
Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan fasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah desa.

Pasal 20

(1)
Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.

Pasal 21

(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan program pengembangan kapasitas

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.