Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/pmk.04/2022 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
5.
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
6.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
7.
Tempat Penimbunan Lainnya adalah bangunan dan/atau lapangan di luar Kawasan Pabean dan bangunan dan/atau lapangan timbun ekpsortir yang ditetapkan dengan izin kepala kantor pabean untuk menimbun Barang Ekspor, sementara menunggu pemuatan ke sarana pengangkut.
8.
Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
9.
Barang Ekspor dalam bentuk curah yang selanjutnya disebut Barang Ekspor Curah adalah Barang Ekspor dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, atau butiran yang diangkut tanpa menggunakan petikemas dan/atau kemasan.
10.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa eksportir.
11.
Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidasi adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
12.
Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang telah mendapat penetapan dari Kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan pengumpulan Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
13.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
14.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
15.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
16.
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
18.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
19.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2)
Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku terhadap Ekspor:
a.
barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
b.
barang yang akan diimpor kembali, sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau
c.
barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengcualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan:
a.
untuk setiap pengeksporan; atau
b.
secara berkala.
(4)
Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan atas Ekspor barang berupa:
a.
tenaga listrik;
b.
barang cair; atau
c.
gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.
(5)
Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan dengan periode paling lama 1 (satu) bulan.
(6)
Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan:
a.
paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan
b.
paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.
(7)
Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, atas ekspor:
a.
barang curah;
b.
kendaraan bermotor bentuk jadi (completely built up) tanpa peti kemas; atau
c.
barang yang pemuatannya dilakukan di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean.
(8)
Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Eksportir dapat menguasakannya kepada PPJK.

Pasal 3

(1)
Eksportir wajib mengisi Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2)
Atas Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam Daerah Pabean sebelum pengiriman ke luar Daerah Pabean.

Pasal 4

(1)
Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di:
a.
sarana pengangkut;
b.
tempat penimbunan; atau
c.
tempat lain.
(2)
Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap telah diekspor dalam hal telah:
a.
mendapatkan nomor pendaftaran; dan
b.
dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.
(3)
Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke:
a.
luar Daerah Pabean; atau
b.
tempat lain dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang Ekspor.

Pasal 5

(1)
Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku atas Ekspor berupa:
a.
barang pribadi penumpang;
b.
barang awak sarana pengangkut;
c.
barang pelintas batas; atau
d.
barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
(2)
Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang yang dikenakan Bea Keluar, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar.
(3)
Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang kiriman, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman.

Pasal 6

(1)
Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan Konsolidasi.
(2)
Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik barang, pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan sebelum Barang Ekspor dikonsolidasikan.
(3)
Konsolidasi terhadap:
a.
Barang Ekspor dari tempat penimbunan berikat;
b.
Barang Ekspor yang pada saat impornya mendapat fasilitas pembebasan atau fasilitas pengembalian bea masuk;
c.
Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; atau
d.
Barang reekspor, dilakukan pengawasan pada saat pemasukan barang ke dalam peti kemas.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan melakukan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi.
(5)
Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi, yang terdiri dari:
a.
Konsolidator;
b.
Eksportir yang melakukan sendiri Konsolidasi barang ekspornya; atau
c.
Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).
(6)
Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean.
(7)
Terhadap Barang Ekspor yang berada di gudang atau lapangan Konsolidasi, dapat dilakukan kegiatan kekarantinaan sebelum Barang ekspor dikonsolidasikan.
(8)
Pada saat pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean, Barang Ekspor hasil Konsolidasi harus diberitahukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kantor Pabean dengan menggunakan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor.
(9)
Barang Ekspor yang telah diajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat:
a.
dikeluarkan dari gudang atau lapangan Konsolidator untuk dibatalkan ekspornya setelah dilakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor; dan/atau
b.
diekspor melalui Konsolidator lainnya, setelah dilakukan pembatalan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor.
(10)
Dalam hal Barang Ekspor dari tempat penimbunan berikat atau mendapat fasilitas pembebasan bea dan/atau fasilitas pengembalian bea masuk pada saat impornya, status pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a disampaikan ke Kantor Pabean pengawas melalui SKP.

Pasal 7

(1)
Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a, dapat melaksanakan kegiatan Konsolidasi setelah mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(2)
Untuk mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan penetapan sebagai Konsolidator kepada Kepala Kantor Pabean.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data mengenai:
a.
identitas penanggung jawab;
b.
badan pengusaha pengelola;
c.
lokasi dan denah gudang dan/atau lapangan Konsolidasi; dan
d.
ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas gudang dan/atau lapangan Konsolidasi.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SKP dan dilampiri dengan:
a.
nomor induk berusaha;
b.
surat kepemilikan atau surat kontrak sewa dan denah lokasi gudang dan/atau lapangan Konsolidasi;
c.
denah atau tata letak yang menunjukkan luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas gudang dan/atau lapangan Konsolidasi;
d.
perizinan berusaha lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi lain;
e.
surat pernyataan bermeterai yang menyatakan telah menyelenggarakan pembukuan; dan
f.
sertifikat ahli kepabeanan.
(5)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
menyelenggarakan pembukuan;
b.
menyediakan ruang kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai;
c.
mempunyai pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan;
d.
mempunyai batas lokasi yang jelas;
e.
mempunyai batas dan pintu keluar/masuk area usaha yang dimintakan penetapan sebagai lokasi gudang dan/atau lapangan Konsolidasi; dan
f.
mempunyai tempat untuk kegiatan pemuatan (stuffing).

Pasal 8

(1)
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat meminta:
a.
keterangan;
b.
dokumen; dan/atau
c.
bukti tambahan.
(3)
Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah:
a.
permohonan diterima secara lengkap; atau
b.
keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2):
a.
disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Konsolidator;
b.
ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(5)
Keputusan mengenai penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku:
a.
selama 5 (lima) tahun; atau
b.
sampai dengan berakhirnya masa penguasaan, dalam hal masa penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b kurang dari 5 (lima) tahun.
(6)
Keputusan mengenai penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan perpanjangan.
(7)
Untuk dapat diberikan perpanjangan penetapan sebagai Konsolidator, Pengusaha Konsolidator harus mengajukan permohonan perpanjangan penetapan Konsolidator paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum masa berlaku penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir.
(8)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean, dilengkapi dengan bukti perpanjangan masa penguasaan, dalam hal masa penguasaan telah berakhir.
(9)
Keputusan Kepala Kantor Pabean atas penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)
Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a wajib melaksanakan ketentuan:
a.
menyimpan dan memelihara dengan baik laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan selama 10 (sepuluh) tahun;
b.
memasang tanda nama perusahaan sebagai Konsolidator pada tempat yang dapat dilihat jelas oleh umum;
c.
mendayagunakan kamera closed circuit television (CCTV) untuk pengawasan kegiatan pemasukan, pengeluaran, penimbunan, pemeriksaan, dan pemuatan (stuffing) barang yang dapat diakses secara langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d.
membuat laporan bulanan kegiatan Konsolidasi; dan
e.
mempunyai sistem yang terkolaborasi dengan ekosistem logistik nasional.
(2)
Untuk melakukan Konsolidasi dalam satu kelompok perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf c, harus ditunjuk Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi dari kelompok perusahaan yang melakukan Konsolidasi barang ekspornya.
(3)
Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberitahukan kepada Kantor Pabean pemuatan tentang:
a.
perusahaan yang barang ekspornya akan dikonsolidasikan; dan/atau
b.
perubahan atas data perusahaan yang barang ekspornya akan dikonsolidasikan.
(4)
Pihak yang melakukan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus memberitahukan Konsolidasi barang ekspornya ke Kantor Pabean.

Pasal 10

(1)
Dalam hal Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a:
a.
tidak mempunyai penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); atau
b.
masa berlaku penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) telah habis, Konsolidator tidak diberikan pelayanan kepabeanan Ekspor hingga dipenuhi penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(2)
Dalam hal Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pembekuan penetapan sebagai Konsolidator.
(3)
Dalam hal Konsolidator yang mendapatkan surat pembekuan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pencabutan pembekuan penetapan sebagai Konsolidator.
(4)
Dalam hal pihak yang melakukan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak diberikan pelayanan kepabeanan Ekspor hingga dipenuhi kewajibannya.

Pasal 11

(1)
Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Konsolidasi.
(2)
Kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dicabut dalam hal:
a.
operasional kegiatan Konsolidator dalam status pembekuan selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus;
b.
Konsolidator tidak menjalankan kegiatan/usaha selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
c.
telah berakhirnya masa penguasaan atas gudang atau lapangan Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b;
d.
Konsolidator dinyatakan pailit; atau
e.
Konsolidator mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan.
(4)
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai pencabutan atas penetapan sebagai Konsolidator.
(5)
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan tanggung jawab Konsolidator untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya.
(6)
Terhadap Barang Ekspor yang belum direalisasikan ekspornya dan masih berada di gudang atau lapangan Konsolidator yang telah mendapat keputusan pencabutan atas penetapan sebagai Konsolidator, tetap dapat diselesaikan realisasi ekspornya atau dibatalkan ekspornya.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.