Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Perpustakaan Nasional Ri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia meliputi penerimaan yang berasal dari:
a.
jasa perpustakaan;
b.
jasa pendidikan dan pelatihan; dan
c.
jasa sewa sarana
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

Jenis pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan sebagain ana din aksud dalam ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi.
(2)
Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi sebagain ana din aksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4218) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.