Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu dan Anak Yatim/piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan pula tunjangan cacat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia.

Pasal 4

Bagi penerima pensiun Purnawirawan/Warawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara penerimaan penghasilan berdasarkan pensiun pokok/tunjangan pokok lama dengan penghasilan berdasarkan pensiun pokok/tunjangan pokok baru.

Pasal 5

Di atas pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/Warawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 33);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 70); Sepanjang mengenai Anggota Tentara Nasional Indonesia dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.