1.Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.Perusahaan Anak adalah badan hukum yang dimiliki atau dikendalikan oleh Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang terdiri atas:
a.perusahaan subsidiari (subsidiary company) yaitu perusahaan anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh persen);
b.perusahaan partisipasi (participation company) adalah perusahaan anak dengan kepemilikan Bank 50% (lima puluh persen) atau kurang, namun Bank memiliki pengendalian terhadap perusahaan;
c.perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) yang memenuhi persyaratan yaitu: 1) kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada perusahaan anak adalah masing-masing sama besar; dan 2) masing-masing pemilik melakukan pengendalian secara bersama terhadap perusahaan anak; dan/atau
d.entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan, namun tidak termasuk perusahaan asuransi dan perusahaan yang dimiliki dalam rangka restrukturisasi kredit.
3.Kantor Wilayah Bank adalah kantor Bank yang membantu kantor pusatnya melakukan fungsi administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang di suatu wilayah tertentu, baik yang melakukan kegiatan operasional maupun tidak melakukan kegiatan operasional.
4.Kantor Cabang adalah kantor cabang dari Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia, termasuk Kantor Wilayah Bank yang melakukan kegiatan operasional.
5.Bank Pelapor adalah kantor Bank yang meliputi kantor pusat Bank dan Kantor Cabang.
6.Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut Laporan adalah informasi yang disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor kepada Bank Indonesia secara terintegrasi dalam format dan definisi yang seragam sesuai dengan kamus data yang ditetapkan oleh Bank Indonesia guna mendukung pengambilan kebijakan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan pengawasan perbankan.
7.Laporan Per Kantor adalah Laporan dari Unit Usaha Syariah dan kantor pusat Bank Umum Syariah yang melakukan kegiatan operasional dan Kantor Cabang, termasuk kantor-kantor bank yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang.
8.Laporan Gabungan adalah Laporan per Bank dari kantor pusat Bank Umum Syariah yang menggabungkan laporan dari seluruh kantornya atau dari Unit Usaha Syariah yang menggabungkan laporan dari seluruh kantornya.
cabang Perusahaan Anak baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia.
10.Laporan Konsolidasi adalah Laporan yang merupakan konsolidasi dari Laporan Gabungan Bank Umum Syariah dan laporan Perusahaan Anak termasuk Perusahaan Anak yang berbentuk bank.
11.Penyampaian Laporan Secara _Online_, yang selanjutnya disebut _Online_, adalah penyampaian Laporan secara langsung melalui jaringan komunikasi data ke Bank Indonesia.
12.Penyampaian Laporan Secara _Offline_, yang selanjutnya disebut _Offline_, adalah penyampaian rekaman Laporan dalam media perekaman data elektronik disertai hasil cetak komputer (_hardcopy_) kepada Bank Indonesia.
13.Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia yang mewilayahi Bank Pelapor.