Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/4/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Perusahaan Anak adalah badan hukum yang dimiliki atau dikendalikan oleh Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang terdiri atas:
a.
perusahaan subsidiari (subsidiary company) yaitu perusahaan anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh persen);
b.
perusahaan partisipasi (participation company) adalah perusahaan anak dengan kepemilikan Bank 50% (lima puluh persen) atau kurang, namun Bank memiliki pengendalian terhadap perusahaan;
c.
perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) yang memenuhi persyaratan yaitu: 1) kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada perusahaan anak adalah masing-masing sama besar; dan 2) masing-masing pemilik melakukan pengendalian secara bersama terhadap perusahaan anak; dan/atau
d.
entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan, namun tidak termasuk perusahaan asuransi dan perusahaan yang dimiliki dalam rangka restrukturisasi kredit.
3.
Kantor Wilayah Bank adalah kantor Bank yang membantu kantor pusatnya melakukan fungsi administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang di suatu wilayah tertentu, baik yang melakukan kegiatan operasional maupun tidak melakukan kegiatan operasional.
4.
Kantor Cabang adalah kantor cabang dari Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia, termasuk Kantor Wilayah Bank yang melakukan kegiatan operasional.
5.
Bank Pelapor adalah kantor Bank yang meliputi kantor pusat Bank dan Kantor Cabang.
6.
Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut Laporan adalah informasi yang disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor kepada Bank Indonesia secara terintegrasi dalam format dan definisi yang seragam sesuai dengan kamus data yang ditetapkan oleh Bank Indonesia guna mendukung pengambilan kebijakan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan pengawasan perbankan.
7.
Laporan Per Kantor adalah Laporan dari Unit Usaha Syariah dan kantor pusat Bank Umum Syariah yang melakukan kegiatan operasional dan Kantor Cabang, termasuk kantor-kantor bank yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang.
8.
Laporan Gabungan adalah Laporan per Bank dari kantor pusat Bank Umum Syariah yang menggabungkan laporan dari seluruh kantornya atau dari Unit Usaha Syariah yang menggabungkan laporan dari seluruh kantornya. cabang Perusahaan Anak baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun di luar Indonesia.
10.
Laporan Konsolidasi adalah Laporan yang merupakan konsolidasi dari Laporan Gabungan Bank Umum Syariah dan laporan Perusahaan Anak termasuk Perusahaan Anak yang berbentuk bank.
11.
Penyampaian Laporan Secara _Online_, yang selanjutnya disebut _Online_, adalah penyampaian Laporan secara langsung melalui jaringan komunikasi data ke Bank Indonesia.
12.
Penyampaian Laporan Secara _Offline_, yang selanjutnya disebut _Offline_, adalah penyampaian rekaman Laporan dalam media perekaman data elektronik disertai hasil cetak komputer (_hardcopy_) kepada Bank Indonesia.
13.
Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia yang mewilayahi Bank Pelapor.

Pasal 2

(1)
Bank Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Bank Indonesia secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
(2)
Bank Pelapor bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan Laporan serta ketepatan waktu penyampaian Laporan kepada Bank Indonesia.

Pasal 3

Bank Pelapor wajib memiliki sistem dan prosedur konversi yang dituangkan dalam suatu pedoman tertulis yang mengatur penyesuaian penyajian data dari format pembukuan intern Bank Pelapor menjadi format Laporan.

Pasal 4

(1)
Bank Pelapor wajib menunjuk petugas dan/atau penanggung jawab untuk menyusun, memverifikasi, dan menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Bank Indonesia.
(2)
Petugas dan/atau penanggung jawab yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
(3)
Penunjukan petugas dan/atau penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan tanggung jawab Direksi Bank dan/atau pimpinan Kantor Cabang.
(4)
Dalam hal terjadi perubahan petugas dan/atau penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelapor wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 4 (empat) cakupan Laporan yaitu:
a.
Laporan Per Kantor;
b.
Laporan Gabungan;
c.
Laporan Perusahaan Anak; dan
d.
Laporan Konsolidasi.
(2)
Ketentuan mengenai pedoman penyusunan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
Laporan Per Kantor wajib disusun dan disampaikan oleh Unit Usaha Syariah, kantor pusat Bank Umum Syariah yang melakukan kegiatan operasional dan Kantor Cabang.
(2)
Dalam hal Unit Usaha Syariah, kantor pusat Bank Umum Syariah, atau Kantor Wilayah Bank tidak melakukan kegiatan operasional, maka laporan Unit Usaha Syariah, kantor pusat Bank Umum Syariah, atau Kantor Wilayah Bank yang tidak melakukan kegiatan operasional digabungkan dengan Laporan Per Kantor dari Kantor Cabang yang ditunjuk.
(3)
Dalam hal Bank Pelapor telah mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Per Kantor dari seluruh atau sebagian Kantor Cabang secara terpusat atau sentralisasi, Laporan Per Kantor dapat disusun dan disampaikan oleh Unit Usaha Syariah, kantor pusat Bank Umum Syariah atau Kantor Cabang yang ditunjuk sebagai koordinator.
(4)
Laporan Per Kantor yang disampaikan secara terpusat atau sentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus bisa diidentifikasi untuk masing-masing kantor.
(5)
Bank Pelapor yang telah mampu menyusun Laporan Per Kantor secara terpusat atau sentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyampaikan Laporan kepada Bank Indonesia dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan c.q. Divisi Pengelolaan dan Pengawasan 1.

Pasal 7

Laporan Gabungan wajib disusun dan disampaikan oleh Unit Usaha Syariah dan kantor pusat Bank Umum Syariah yang memiliki Kantor Cabang.

Pasal 8

Laporan Perusahaan Anak wajib disampaikan oleh kantor pusat Bank Umum Syariah.

Pasal 9

Laporan Konsolidasi wajib disusun dan disampaikan oleh kantor pusat Bank Umum Syariah.

Pasal 10

(1)
Bank Pelapor wajib menyampaikan koreksi atas kesalahan Laporan yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , , dan .
(2)
Dalam hal terdapat koreksi Laporan Per Kantor dan/atau koreksi Laporan Perusahaan Anak yang berdampak pada Laporan Gabungan dan/atau Laporan Konsolidasi maka Bank Pelapor wajib menyampaikan koreksi Laporan Gabungan dan/atau Laporan Konsolidasi.

Pasal 11

(1)
Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan Per Kantor sebagaimana dimaksud dalam dan/atau koreksi Laporan Per Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Bank Indonesia secara bulanan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(2)
Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan Gabungan sebagaimana dimaksud dalam dan/atau koreksi Laporan Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Bank Indonesia secara bulanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
(3)
Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud dalam dan/atau koreksi Laporan Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Bank Indonesia secara triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember masing-masing paling lambat pada tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan bulan Januari.
(4)
Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam dan/atau koreksi Laporan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Bank Indonesia secara triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember masing-masing paling lambat pada tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan bulan Januari.

Pasal 12

Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan apabila:
a.
menyampaikan Laporan Per Kantor dan/atau koreksi Laporan Per Kantor melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sampai dengan tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan;
b.
menyampaikan Laporan Gabungan dan/atau koreksi Laporan Gabungan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sampai dengan tanggal 12 (dua belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan;
c.
menyampaikan Laporan Perusahaan Anak dan/atau koreksi Laporan Perusahaan Anak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, masing-masing sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan bulan Januari;
d.
menyampaikan Laporan Konsolidasi dan/atau koreksi Laporan Konsolidasi melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, masing-masing sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan bulan Januari.

Pasal 13

Bank Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan, apabila Bank Indonesia belum menerima Laporan dan/atau koreksi Laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 14

(1)
Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan secara Online.
(2)
Penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam dan/atau .
(3)
Dalam hal penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam , penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan dilakukan secara Offline.
(4)
Bank Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam tetap wajib menyampaikan Laporan kepada Bank Indonesia secara Offline disertai hasil cetak komputer (hardcopy).

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.