Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
2.
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
3.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Negara Mitra atau yurisdiksi Mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
4.
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B.
5.
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
6.
Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
7.
Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan.
8.
Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya atau ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
9.
Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Transfer Pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
10.
Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian penghasilan kena pajak Wajib Pajak suatu negara atau yurisdiksi oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi lainnya (primary adjustment) sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.
11.
Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah permintaan Penyesuaian Lanjutan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
12.
Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah permintaan Penyesuaian Lanjutan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktorat Jenderal Pajak.
13.
Dual Residence adalah kondisi subjek pajak yang pada saat bersamaan dianggap menjadi subjek pajak dalam negeri di dua negara atau yurisdiksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di masing-masing negara atau yurisdiksi dimaksud.
14.
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:
a.
Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
b.
Direktur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

(1)
MAP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.
(2)
MAP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II, yang bertindak sebagai pejabat yang berwenang atau competent authority di Indonesia.
(3)
MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam P3B yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh:
a.
Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak;
b.
Direktur Jenderal Pajak; atau
c.
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra, dalam batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B.
(2)
Wajib Pajak yang dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yaitu subjek pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Pasal 4

(1)
Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam batas waktu terhitung sejak saat pemberitahuan pertama mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B sampai dengan berakhirnya batas waktu dimaksud sesuai ketentuan dalam P3B.
(2)
Untuk permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b atau permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, saat pemberitahuan pertama mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
tanggal surat ketetapan pajak;
b.
tanggal bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan; atau
c.
saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

(1)
Permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak untuk mengajukan:
a.
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang;
b.
permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; atau
c.
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b Undang-Undang.
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat mengajukan secara bersamaan dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam yaitu:
a.
Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP melalui Direktur Jenderal Pajak; PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
b.
Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
c.
Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(3)
Permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat diajukan dalam hal sidang telah dicukupkan oleh Pengadilan Pajak atas surat ketetapan pajak yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP.

Pasal 6

Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP dan pelaksanaan MAP:
a.
tidak menunda kewajiban membayar pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b.
tidak menunda pelaksanaan penagihan pajak.

Pasal 7

(1)
Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas:
a.
tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda terhadap Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, sebagai akibat praktik Transfer Pricing yang dilakukan dengan Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b.
tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B sehubungan dengan keberadaan atau penghasilan bentuk usaha tetap di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dimiliki Wajib Pajak dalam negeri Indonesia;
c.
permasalahan Dual Residence; atau
d.
penerapan ketentuan yang tidak sesuai dengan P3B sehubungan dengan penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, termasuk pemotongan atau pemungutan pajak oleh Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi sebagai berikut:
a.
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, dan jenis usaha Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP;
b.
nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak dalam negeri Negara atau Yurisdiksi Mitra yang terkait transaksi Transfer Pricing, antara lain nomor identitas Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
c.
nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan MAP, antara lain nomor identitas Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
d.
Tahun Pajak dan/atau Masa Pajak sehubungan dengan permintaan pelaksanaan MAP;
e.
tindakan yang telah dilakukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau oleh Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan P3B; PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
f.
penjelasan mengenai transaksi yang telah dilakukan koreksi oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra, yang meliputi substansi transaksi, nilai koreksi, dan dasar dilakukannya koreksi; dan
g.
pendapat Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atas penerapan ketentuan dalam P3B sehubungan dengan tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada huruf f.
(3)
Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.
ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau wakilnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; dan
c.
dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

Pasal 8

(1)
Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pengajuan permintaan pelaksanaan MAP, mengenai pemenuhan:
a.
ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (1); dan
b.
ketentuan .
(2)
Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, termasuk meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan.

Pasal 9

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam permintaan pelaksanaan MAP dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a.
surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, bahwa permintaan pelaksanaan MAP telah lengkap dan permintaan dimaksud akan disampaikan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra; dan
b.
surat permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat penolakan permintaan pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, beserta alasannya.

Pasal 10

(1)
Terhadap permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diterima oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a.
pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa permintaan pelaksanaan MAP telah diterima oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra, dan akan dilakukan pelaksanaan MAP; dan
b.
usulan pembentukan tim pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut atas alasan penolakan tersebut.
(3)
Dalam hal Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menerima alasan penolakan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat penolakan pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, beserta alasannya. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 11

(1)
Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP dimaksud paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama.
(2)
Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.
disampaikan alasan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP;
c.
ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau wakilnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; dan
d.
dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

Pasal 12

(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP atas hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
peninjauan ulang Persetujuan Bersama yang telah disepakati sebelumnya karena terdapat ketidakbenaran informasi atau dokumen yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan/atau oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, termasuk karena terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap pada pelaksanaan MAP sebelumnya;
b.
penyampaian Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
c.
tindak lanjut permohonan APA dari Wajib Pajak di Indonesia;
d.
penafsiran atas suatu ketentuan tertentu dalam P3B yang diperlukan dalam pelaksanaan P3B yang bersangkutan; atau
e.
hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketentuan P3B.
(3)
Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP atas hal yang dianggap perlu dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP dari WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yakni dalam hal WNI dimaksud dikenai pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang lebih berat dibandingkan dengan yang dikenai oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada warga negaranya terkait kasus non diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B.
(4)
WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II mengenai informasi paling sedikit sebagai berikut:
a.
nama, alamat, dan kegiatan usaha WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP;
b.
tindakan atau pengenaan pajak yang telah dilakukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dianggap lebih berat dibandingkan dengan tindakan atau pengenaan pajak yang dilakukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dimaksud kepada warga negaranya sendiri; dan
c.
tahun pajak dan/atau masa pajak sehubungan dengan permintaan pelaksanaan MAP.
(5)
Permintaan pelaksanaan MAP dari WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/240-PMK.03-2014Per.HTM
a.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; dan
b.
ditandatangani oleh WNI yang bersangkutan, atau dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pemenuhan:
a.
ketentuan terkait batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ; dan
b.
ketentuan .
(2)
Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut, termasuk meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan kepada:
a.
Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2); atau
b.
WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 14

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam permintaan pelaksanaan MAP dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a.
pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilakukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra;
b.
surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak di Indonesia yang terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau kepada WNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), bahwa permin taan pelaksanaan MAP telah lengkap; dan
c.
surat permintaan pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan surat permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat dilaksanakan kepada WNI atau Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP.

Pasal 15

(1)
Terhadap permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diterima oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a.
pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra;
b.
surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak di Indonesia yang terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau kepada WNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra; dan
c.
usulan pembentukan tim pelaksanaaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra, dan alasan penolakan dimaksud tidak dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut atas ditolaknya permintaan pelaksanaan MAP.
(3)
Dalam hal Direktur Peraturan Perpajakan II dapat menerima alasan penolakan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a.
pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak tentang penolakan permintaan pelaksanaan MAP; dan/atau PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
b.
surat penolakan pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak di Indonesia yang terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau kepada WNI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 16

(1)
WNI yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama.
(2)
Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.
disampaikan alasan pencabutan permintaan pelaksanaan MAP;
c.
ditandatangani oleh WNI yang bersangkutan atau dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas:
a.
surat ketetapan pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, yang atas ketetapan pajak dalam surat ketetapan pajak dimaksud dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B, termasuk akibat koreksi Transfer Pricing yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B;
b.
surat ketetapan pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia terkait transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang atas penetapan pajak dalam surat ketetapan pajak dimaksud dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B, termasuk akibat koreksi Transfer Pricing yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B;
c.
Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
d.
pemotongan atau pemungutan pajak oleh Wajib Pajak di Indonesia sehubungan dengan penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B;
e.
penafsiran ketentuan dalam P3B yang dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atau penghindaran pajak;
f.
permasalahan Dual Residence;
g.
tindak lanjut permohonan APA dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; atau
h.
pemajakan yang lebih berat yang dikenai terhadap Warga Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dibandingkan dengan yang dikenai terhadap WNI terkait kasus non diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B.
(2)
Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan menyampaikan informasi sebagai berikut:
a.
nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait, atas pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g; PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.jdih.depkeu.go.id/fullText/2014/240-PMK.03-2014Per.HTM
b.
nama dan identitas penduduk dari Warga Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, atas pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c.
nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
d.
Tahun Pajak dan/atau masa pajak sehubungan dengan permintaan pelaksanaan MAP; dan
e.
tindakan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan P3B, atau penjelasan atas penafsiran Direktorat Jenderal Pajak terhadap ketentuan dalam P3B yang dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda atau penghindaran pajak.
(3)
Dalam hal Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan kepada Wajib Pajak di Indonesia terkait mengenai adanya permintaan pelaksanaan MAP atas Permintaan Penyesuaian Lanjutan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.
(4)
Dalam hal Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra mengajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan kepada Wajib Pajak di Indonesia terkait mengenai adanya permintaan pelaksanaan MAP sebagai tindak lanjut permohonan APA dari Wajib Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.

Pasal 18

(1)
Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti pengajuan permintaan pelaksanaan MAP, mengenai pemenuhan:
a.
ketentuan batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan ; dan
b.
ketentuan .
(2)
Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada:
a.
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra yang mengajukan perminntaaan pelaksanaan MAP;
b.
Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP, termasuk meminta dokumen pendukung dan informasi lain yang diperlukan.
(3)
Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP terkait dengan transaksi Transfer Pricing, Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan penelitian dalam P3B mengenai ada atau tidaknya ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai Penyesuaian Lanjutan, sebagai bahan pertimbangan dapat diterima atau tidaknya permintaan pelaksanaan MAP.
(4)
Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterima sepanjang Wajib Pajak di Indonesia terkait mengajukan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang sama kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
(5)
Pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterima dalam hal Wajib Pajak di Indonesia terkait juga mengajukan permintaan pelaksanaan APA atas permasalahan yang sama kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 19

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam permintaan pelaksanaan MAP dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan persetujuan secara tertulis pelaksanaan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat diterima, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan penolakan secara tertulis pelaksanaan MAP beserta alasannya kepada PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.

Pasal 20

(1)
Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan:
a.
pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra; dan
b.
usulan pembentukan tim pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak dan/atau Masa Pajak yang sedang diproses dalam MAP.
(3)
Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai pelaksanaan MAP kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dimaksud.
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi informasi mengenai:
a.
tanggal diterimanya permintaan pelaksanaan MAP;
b.
nama dan identitas pendukung dari Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a; dan
c.
Tahun Pajak dan/atau Masa Pajak yang akan dibahas dalam pelaksanaan MAP.

Pasal 21

(1)
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra dapat mencabut permintaan pelaksanaan MAP paling lambat sebelum diperoleh Persetujuan Bersama.
(2)
Pencabutan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.

Pasal 22

(1)
Direktur Jenderal Pajak membentuk tim pelaksanaan MAP dengan mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, atau ayat (1) huruf b.
(2)
Tim pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a.
melakukan penelitian atas hal-hal yang diajukan dalam permintaan pelaksanaan MAP;
b.
melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
c.
melakukan pembahasan dengan WNI atau Wajib Pajak di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP atas permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
d.
melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP, dalam hal permasalahan yang akan atau sedang dibahas dalam pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c;
e.
melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, atau huruf d, dalam hal diperlukan;

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.