Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) Ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
2.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3.
Lembaga adalah organisasi non kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4.
Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut BA-K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada Kementerian/Lembaga.
5.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999), yang selanjutnya disebut BA BUN (BA 999) adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam BA-K/L. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/36~PMK.02~2013Per.HTM
6.
BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08), yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah Bagian Anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, hibah, subsidi, dan transaksi khusus, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
7.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
8.
Surat Penetapan Satuan Anggaran BA 999.08, yang selanjutnya disebut SP-SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA-K/L.
9.
Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disebut ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.

Pasal 2

(1)
Menteri Keuangan selaku BUN mengelola BA BUN (BA 999).
(2)
BA BUN (BA 999) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
BA-BUN Pengelola Utang Pemerintah (BA 999.01);
b.
BA-BUN Pengelola Hibah (BA 999.02);
c.
BA-BUN Pengelola Investasi Pemerintah (BA 999.03);
d.
BA-BUN Pengelola Penerusan Pinjaman (BA 999.04);
e.
BA-BUN Pengelola Transfer ke Daerah (BA 999.05);
f.
BA-BUN Pengelola Belanja Subsidi (BA 999.07);
g.
BA-BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08); dan
h.
BA-BUN Pengelola Transaksi Khusus (BA 999.99).

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L.
(2)
Pelaksanaan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan tidak menjadi dasar perhitungan untuk alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 5

(1)
Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan dengan kriteria sebagai berikut:
a.
merupakan tugas dan fungsi serta dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang telah mempunyai bagian anggaran; dan/atau
b.
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau pihak lain yang menerima penugasan.
(2)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan instansi/unit organisasi di luar Kementerian/Lembaga dan berbadan hukum, yang menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas Pemerintah Daerah, dan wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L dengan menerbitkan SP-SABA 999.08.
(2)
SP-SABA 999.08 paling sedikit memuat satuan kerja, tujuan peruntukan, dan besaran alokasi dana.
(3)
SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat eselon I Kementerian/Lembaga terkait dengan tembusan kepada direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang menangani BA-K/L terkait.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan SP-SABA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2)
Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a.
SP-SABA 999.08;
b.
Catatan Hasil Penelaahan; 22/12/2015 9:54 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/36-PMK.02-2013Per.HTM
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
d.
Revisi DIPA Terakhir; dan
e.
RKA-K/L.
(3)
RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disusun menggunakan klasifikasi jenis belanja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bagan Akun Standar.

Pasal 8

(1)
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan Revisi DIPA dalam rangka pergeseran anggaran berdasarkan SP-SABA 999.08 dan Catatan Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Berdasarkan Catatan Hasil Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menetapkan revisi DIPA.
(3)
Penyelesaian revisi DIPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
(4)
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan Revisi DIPA beserta ADK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 9

Tata cara pelaporan keuangan dan penetapan kode akun atas anggaran belanja pada BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran ke BA-K/L, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Ketentuan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA K/L mulai Tahun Anggaran 2013.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang ketentuan mengenai pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.