Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
3.
Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
4.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
5.
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
6.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
7.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
8.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran pada K/L yang bersangkutan.
10.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
11.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa BUN yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
12.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit organisasi pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
13.
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung yang selanjutnya disebut Rekening Hibah adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh K/L/satuan kerja dalam rangka pengelolaan Hibah langsung dalam bentuk uang.
14.
Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan Hibah dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
15.
Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan Hibah dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
16.
Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan Hibah, dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
17.
Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan Hibah, beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang, jasa, atau surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
18.
Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan Hibah yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN kepada Pemberi Hibah.
19.
Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Langsung yang selanjutnya disingkat SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian Hibah yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN kepada Pemberi Hibah.
20.
Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari Pemberi Hibah kepada penerima Hibah.
21.
Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan pendapatan Hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke KPPN.
22.
Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas pendapatan Hibah langsung dan/atau belanja atau belanja barang untuk pencatatan persediaan dari Hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari Hibah untuk pencatatan surat berharga dari Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
kriteria, klasifikasi, penggunaan, dan penarikan Hibah;
b.
konsultasi rencana penerimaan Hibah;
c.
perjanjian Hibah; dan
d.
tata cara pengesahan Hibah.
(2)
Pengaturan Hibah dalam Peraturan Menteri ini tidak mencakup penerimaan hibah pada satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Pasal 3

Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
b.
tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan
c.
uang/barang/jasa/surat berharga yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.

Pasal 4

(1)
Hibah digunakan untuk:
a.
mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
b.
mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.
(2)
Penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan.
(3)
Penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung penanggulangan bencana alam atau bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam antara lain gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit, dan/atau bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

Pasal 5

Hibah diklasifikasikan menurut bentuk, jenis, dan sumbernya.

Pasal 6

(1)
Hibah menurut bentuknya meliputi:
a.
Hibah uang;
b.
Hibah barang/jasa; atau
c.
Hibah surat berharga.
(2)
Hibah uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
uang tunai; dan
b.
uang untuk membiayai kegiatan.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.

Pasal 7

(1)
Hibah menurut jenisnya terdiri atas:
a.
Hibah yang direncanakan; dan/atau
b.
Hibah langsung.
(2)
Hibah yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.
(3)
Hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.

Pasal 8

(1)
Hibah menurut sumbernya terdiri atas:
a.
Hibah dalam negeri; dan
b.
Hibah luar negeri.
(2)
Hibah yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari:
a.
lembaga keuangan dalam negeri;
b.
lembaga non keuangan dalam negeri;
c.
pemerintah daerah;
d.
perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia;
e.
lembaga lainnya; dan
f.
perorangan.
(3)
Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari:
a.
negara asing;
b.
lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c.
lembaga multilateral;
d.
lembaga keuangan asing;
e.
lembaga non keuangan asing;
f.
lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia; dan
g.
perorangan.

Pasal 9

(1)
Penarikan Hibah dilakukan:
a.
melalui Kuasa BUN; atau
b.
tidak melalui Kuasa BUN.
(2)
Hibah yang penarikannya melalui Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Hibah yang proses penarikannya dilaksanakan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN.
(3)
Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan, barang, jasa, dan surat berharga, yang proses penarikannya dilaksanakan melalui K/L.

Pasal 10

Mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Hibah yang penarikannya melalui Kuasa BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Pasal 11

(1)
Setiap Hibah langsung yang akan diterima oleh K/L atau satuan kerja dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a.
penerimaan Hibah untuk pertama kalinya dan/atau tidak berulang; dan
b.
tidak sama dengan penerimaan Hibah sebelumnya.
(3)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit mencakup:
a.
penentuan jenis Hibah;
b.
bentuk Hibah; dan
c.
penarikan Hibah.

Pasal 12

Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui:
a.
tatap muka;
b.
surat-menyurat;
c.
rapat; dan/atau
d.
komunikasi melalui sarana elektronik.

Menampilkan 12 dari 47 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.