Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1962 Tentang Peleburan P.t. Perusahaan Pembangunan Pertambangan Kedalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Umum Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
P.T. Perusahaan Pembangunan Pertambangan dilebur kedalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambangan Umum Negara termaksud Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 112).
(2)
Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari Perusahaan termaksud beralih kepada Badan Pimpinan Umum tersebut pada ayat (1).
(3)
Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar Pertambangan.

Pasal 2

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juli 1961 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia