Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
3.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
4.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
5.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
6.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7.
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
8.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
9.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
10.
Kuasa BUN Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
11.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
12.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
13.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
14.
Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
15.
Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari Penyedia kepada pemberi kerja.
16.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sampai dengan termin tertentu sesuai dengan kontrak.
17.
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
18.
Bank Operasional adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN.
19.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia.
20.
Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat yang selanjutnya disingkat RPKBUNP adalah rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat pada Bank Operasional untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana ke rekening penerima.
21.
Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
22.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
23.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
24.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
25.
Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari bank penerima kepada bank pengirim.
26.
Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan yang selanjutnya disingkat SPPT adalah dokumen yang diterbitkan sebagai bukti bahwa SPM yang diajukan oleh Satker telah memenuhi persyaratan pembayaran dan telah disetujui untuk dilakukan proses penerbitan SP2D.
27.
Payment Process Request yang selanjutnya disingkat PPR adalah suatu kegiatan pada aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang berfungsi menjalankan proses penerbitan kumpulan SP2D untuk setiap kelompok rekening pembayar.
28.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Ditjen Perbendaharaan adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada Ditjen Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Pengelolaan Kas Negara (PKN).

Pasal 2

(1)
RPATA digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
(2)
Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.
pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan; dan
b.
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tahun anggaran.
(3)
Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pekerjaan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembayaran:
a.
LS kontraktual termasuk pekerjaan swakelola; atau
b.
LS nonkontraktual tanggap darurat bencana.
(4)
Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pekerjaan dari suatu Kontrak yang dibiayai dari pendapatan badan layanan umum.

Pasal 3

(1)
Direktur Sistem Perbendaharaan selaku koordinator KPPN menyampaikan permohonan pembukaan RPATA kepada Direktur PKN selaku Kuasa BUN Pusat dalam rangka pelaksanaan pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran.
(2)
Direktur PKN menyampaikan surat permintaan pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala departemen pada Bank Indonesia yang menangani jasa perbankan dan/atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah.
(3)
RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuka dengan nama Rek Lain BI RPATA.
(4)
RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan 1 (satu) rekening yang digunakan untuk menampung dana atas transaksi dari seluruh Satker untuk membayar pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 4

(1)
Terhadap pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diterbitkan kartu pengawasan RPATA yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
(2)
Kartu pengawasan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
kode Bagian Anggaran (BA), eselon I, dan Satker;
b.
Nomor Register Kontrak (NRK)/Commitment Application Number (CAN);
c.
nama supplier;
d.
jumlah dana yang ditampung;
e.
jumlah dana yang telah dicairkan; dan
f.
sisa dana yang tersedia.

Pasal 5

Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan pembukuan, pemindahbukuan, penihilan, dan penutupan RPATA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum negara.

Pasal 6

(1)
Untuk melaksanakan pembayaran pekerjaan pada akhir tahun anggaran, PPK menghitung:
a.
sisa pekerjaan yang belum diselesaikan; atau
b.
perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan, di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berkenaan, sebagai dasar perhitungan pembayaran melalui RPATA.
(2)
Sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk nilai pekerjaan pemeliharaan.
(3)
Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menyusun SPP-penampungan guna keperluan pemindahbukuan dana dari RKUN ke RPATA dengan ketentuan:
a.
menggunakan akun belanja (5xxxxx) pada sisi pengeluaran;
b.
dipotong secara penuh dengan akun penerimaan nonanggaran (81xxxx) pada sisi penerimaan; dan
c.
SPP neto bernilai nihil.
(4)
PPK menyampaikan SPP-penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPSPM, paling sedikit dilampiri dengan:
a.
dokumen Kontrak;
b.
kartu pengawasan pembayaran;
c.
BAPP; dan
d.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengajuan pembayaran melalui RPATA, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
PPSPM melakukan pengujian SPP-penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a.
kelengkapan dokumen pendukung SPP-penampungan;
b.
kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK;
c.
kebenaran pengisian format SPP-penampungan;
d.
ketersediaan pagu sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS) pada SPP dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Satker;
e.
kebenaran formal bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran;
f.
kebenaran perhitungan permintaan penampungan dana; dan
g.
ketetapan penggunaan kode BAS antara SPP dengan DIPA/POK Satker.
(6)
Terhadap SPP-penampungan yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM menerbitkan SPM-penampungan.
(7)
PPSPM menyampaikan SPM-penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada KPPN, paling sedikit dilampiri dengan:
a.
fotokopi BAPP; dan
b.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d.
(8)
KPPN melakukan pengujian SPM-penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling sedikit terhadap kesesuaian antara SPM-penampungan dengan kartu pengawasan Kontrak yang ada di KPPN meliputi:
a.
kode BA, eselon I, dan Satker;
b.
NRK/CAN;
c.
nama supplier;
d.
jumlah pembayaran yang telah dilakukan sampai dengan termin terakhir;
e.
sisa termin yang belum dibayarkan;
f.
jumlah dana yang diminta untuk dicadangkan; dan
g.
ketersediaan pagu dana pada DIPA.
(9)
Terhadap SPM-penampungan yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPPN selaku Kuasa BUN Daerah menerbitkan SP2D-penampungan.
(10)
Atas penerbitan SP2D-penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan pemindahbukuan dana dari RKUN atau rekening lainnya milik BUN ke RPATA paling lambat hari kerja terakhir bulan Desember tahun anggaran berkenaan sesuai dengan SPM-penampungan.
(11)
Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan berdasarkan daftar rekapitulasi transaksi yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Pasal 7

Pembayaran kepada Penyedia atas penyelesaian pekerjaan hanya dilakukan setelah:
a.
pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen);
b.
masa kontraknya berakhir; atau
c.
batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir. 2023, No.806 -8

Pasal 8

1.
PPK dan Penyedia membuat BAST untuk pekerjaan yang telah terselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
2.
Dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan masa pemeliharaan, Penyedia menyampaikan surat jaminan pemeliharaan.
3.
Berdasarkan BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK membuat SPP-pembayaran yang ditujukan kepada rekening Penyedia dengan ketentuan:
a.
menggunakan akun pengeluaran nonanggaran (82xxxx) pada sisi pengeluaran; dan
b.
dipotong dengan akun penerimaan pajak (41xxxx) serta kewajiban lainnya dari Penyedia pada sisi penerimaan.
4.
PPK menyampaikan SPP-pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPSPM, paling sedikit dilampiri dengan:
a.
dokumen Kontrak;
b.
referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening Penyedia;
c.
BAST;
d.
berita acara pembayaran;
e.
kuitansi pembayaran;
f.
kartu pengawasan pembayaran;
g.
asli surat jaminan pemeliharaan dalam hal pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan; dan
h.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pembayaran dana kepada rekening Penyedia sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5.
PPSPM melakukan pengujian SPP-pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
kelengkapan dokumen pendukung SPP;
b.
kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK;
c.
kebenaran pengisian format SPP;
d.
kesesuaian antara SPP-pembayaran dengan SPM-penampungan untuk memastikan nilai pembayaran tidak melebihi nilai penampungan dana;
e.
kebenaran formal bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran;
f.
kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan;
g.
kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh Penyedia;
h.
kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam Kontrak;
i.
ketepatan nilai pembayaran pada SPP-pembayaran;
j.
kebenaran surat jaminan pemeliharaan terhadap pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan paling kurang meliputi:
1.
keaslian dan keabsahan surat jaminan pemeliharaan;
2.
ketepatan nilai surat jaminan pemeliharaan; dan
3.
ketepatan masa berlaku surat jaminan pemeliharaan; dan
k.
ketepatan penggunaan kode BAS pada SPP-pembayaran.
(6)
Terhadap SPP-pembayaran yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM menerbitkan SPM-pembayaran dengan menggunakan tanggal aktual.
(7)
SPM-pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan memperhatikan SPM-penampungan dan SP2D-penampungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (9) yang sebelumnya telah diterbitkan.
(8)
PPSPM mengajukan SPM-pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada KPPN paling cepat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal SP2D-penampungan terbit dan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal BAST dengan dilampiri paling sedikit:
a.
fotokopi BAST;
b.
fotokopi surat jaminan pemeliharaan dalam hal pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan; dan
c.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pembayaran dana kepada rekening Penyedia sesuai dengan format tercantum Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9)
KPPN melakukan pengujian SPM-pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit terhadap:
a.
kesesuaian SPM dengan kartu pengawasan RPATA atas:
1.
kode BA, eselon I, dan Satker;
2.
NRK/CAN;
3.
nama supplier;
4.
jumlah dana yang dicadangkan;
5.
jumlah dana yang dicairkan; dan
6.
sisa penampungan dana;
b.
kebenaran penulisan dan perhitungan yang tercantum dalam SPM-pembayaran;
c.
kesesuaian tagihan dengan data Kontrak;
d.
ketepatan nilai tagihan sesuai dengan prestasi pekerjaan; dan
e.
ketepatan nilai dan masa berlaku surat jaminan pemeliharaan dalam hal pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan.
(10)
Terhadap SPM-pembayaran yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPPN menerbitkan SPPT.
(11)
Atas penerbitan SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (10). Direktorat PKN melakukan PPR yang digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D-pembayaran.
(12)
Atas penerbitan SP2D-pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11):
a.
Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan penyediaan dana (dropping) dari RKUN ke RPKBUNP; dan
b.
Bank Operasional melakukan penyaluran dana dari RPKBUNP ke rekening Penyedia.
(13)
Atas penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal SP2D-pembayaran terbit.
(14)
Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a dan pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan berdasarkan daftar rekapitulasi transaksi yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Pasal 9

(1)
Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dapat diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
berdasarkan penelitian PPK, Penyedia diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan
b.
Penyedia sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
(2)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
pernyataan kesanggupan dari Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan
b.
pernyataan kesediaan dari Penyedia untuk dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
(3)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memutuskan:

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.