Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan terdiri atas:
a.
Penjualan Buku Pengetahuan di bidang Keuangan Negara;
b.
Pendaftaran International Forum of Independent Audit Regulatory Inspection Workshop (IFIAR IW); dan
c.
Penyediaan Ruang Promosi pada Sistem Elektronik (Digital Platform) di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 2

(1)
Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
royalti dari penjualan buku pengetahuan Kementerian Keuangan yang diterbitkan oleh pihak lain; dan
b.
konsinyasi dengan pihak lain atas penjualan buku pengetahuan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga penjualan buku.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari harga penjualan buku.

Pasal 3

(1)
Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada dalam huruf b, terdiri atas penerimaan biaya pendaftaran:
a.
peserta IFIAR IW yang berasal dari dalam negeri;
b.
panitia penyelenggara, delegasi dari sekretariat IFIAR, narasumber, dan undangan; dan
c.
peserta yang berasal dari luar negeri.
(2)
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) per orang.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
Pendaftaran yang dilakukan sampai dengan 47 (empat puluh tujuh) hari sebelum hari penyelenggaraan IFIAR IW dikenakan biaya sebesar USD800 (delapan ratus Dolar Amerika) per orang.
b.
Pembayaran yang dilakukan sampai dengan batas waktu penyelenggaraan IFIAR IW dikenakan tarif sebesar USD900 (sembilan ratus Dolar Amerika) per orang.
(4)
Tarif Pendaftaran IFIAR IW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku sampai dengan dilaksanakannya IFIAR IW.

Pasal 4

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
a.
Penyediaan Ruang Promosi di sistem elektronik (Digital Platform) di lingkungan Kementerian Keuangan yang dikelola oleh Mitra Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
b.
Penyediaan Ruang Promosi di sistem elektronik (Digital Platform) di lingkungan Kementerian Keuangan secara swakelola.
(2)
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pendapatan kotor.
(3)
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp400,00 (empat ratus Rupiah) per klik.

Pasal 5

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
jenis kegiatan usaha subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
b.
bentuk kelembagaan subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3)
Jenis kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikelompokkan atas:
a.
kegiatan nonbisnis; atau
b.
kegiatan sosial.
(4)
Bentuk kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf b terdiri atas:
a.
entitas koperasi sekunder ASN/TNI/Polri;
b.
entitas koperasi primer ASN/TNI/Polri;
c.
entitas usaha mikro; atau
d.
entitas usaha kecil.

Pasal 6

(1)
Kelompok kegiatan nonbisnis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a diperuntukkan bagi kegiatan promosi yang menarik imbalan atas barang/ jasa yang diberikan tanpa mengutamakan mencari keuntungan, meliputi:
a.
pelayanan kepentingan umum yang menarik imbalan dalam jumlah tertentu;
b.
penyelenggaraan pendidikan nasional; dan/atau
c.
upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP.
(2)
Kelompok kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b diperuntukkan bagi kegiatan promosi yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, meliputi:
a.
pelayanan kepentingan umum yang tidak menarik imbalan;
b.
kegiatan keagamaan;
c.
kegiatan kemanusiaan; dan/atau
d.
kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara.

Pasal 7

(1)
Entitas koperasi sekunder ASN/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan badan hukum koperasi primer Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota.
(2)
Entitas koperasi primer ASN/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan orang-perorangan Aparatur Sipil Negara/anggota Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota.
(3)
Entitas usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c merupakan Badan/Perseroan yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(4)
Entitas usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d merupakan Badan/Perseorangan yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Pasal 8

(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dengan pertimbangan jenis kegiatan usaha diberikan faktor penyesuai sebagai berikut:
a.
kegiatan non bisnis sebesar 30% (tiga puluh persen);
b.
kegiatan sosial sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dengan pertimbangan bentuk kelembagaan diberikan faktor penyesuai sebagai berikut:
a.
Koperasi sekunder milik ASN/TNI/Polri sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
b.
Koperasi primer milik ASN/TNI/Polri sebesar 50% (lima puluh persen);
c.
Usaha mikro dan usaha kecil sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan faktor penyesuai tarif sesuai jenis kegiatan dan/atau faktor penyesuai tarif sesuai bentuk kelembagaan.

Pasal 9

(1)
Pengenaan tarif dengan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam diberikan dengan ketentuan subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak mengajukan permohonan penyesuaian tarif kepada Kepala Satuan Kerja Unit Eselon II pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Ruang Promosi Digital Platform paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan promosi di Digital Platform dilakukan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a.
Kegiatan nonbisnis: Surat Pernyataan dari Subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa kegiatan promosi yang dilakukan memenuhi kriteria ayat (1);
b.
Kegiatan sosial: Surat Pernyataan dari Subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak bahwa kegiatan promosi yang dilakukan memenuhi kriteria ayat (2);
c.
Entitas Koperasi Sekunder ASN/TNI/Polri: Akta Pendirian Koperasi;
d.
Entitas Koperasi Primer ASN/TNI/Polri: Akta Pendirian Koperasi;
e.
Usaha Mikro: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan usaha tersebut memenuhi kriteria ayat (3);
f.
Usaha Kecil: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan usaha tersebut memenuhi kriteria ayat (4).
(3)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan jawaban kepada pemohon paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat diterima.

Pasal 10

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.