Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1968 Tentang Perobahan dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2838) Tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967 (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 30, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2838) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan perbaikan, pensiun Pegawai Negeri Sipil" dan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang berkenaan dalam Peraturan Pemerintah ini, besarnya penghasilan penerima pensiun yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan khusus terhitung mulai bulan Januari 1968 sampai dengan bulan Desember 1968 berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari penghasilan itu.
# Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I.
-------------------------------------------------- CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/19