Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada pengguna layanan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan sewa lahan kawasan;
b.
tarif layanan tiket masuk kawasan;
c.
tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan; dan
d.
tarif layanan penunjang.

Pasal 3

Tarif layanan sewa lahan kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif kompensasi dasar;
b.
tarif bagi hasil; dan/atau
c.
tarif service charge.

Pasal 4

(1)
Tarif kompensasi dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan sebesar pokok sewa dikalikan faktor penyesuai.
(2)
Pokok sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai wajar atas sewa hasil perhitungan dari penilai.

Pasal 5

Tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari pendapatan kotor penyewa lahan per tahun dengan mempertimbangkan faktor penyesuai.

Pasal 6

Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan merupakan besaran persentase tertentu dengan mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, jenis pengguna, lokasi lahan, masa tenggang (grace period), jangka waktu pemanfaatan, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan/atau tarif kompetitor.

Pasal 7

(1)
Tarif service charge sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan sebesar biaya dasar service charge dan biaya peningkatan layanan.
(2)
Biaya dasar service charge sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit biaya operasional kawasan, biaya pemeliharaan fasilitas umum dan sarana prasarana, biaya pengelolaan limbah, biaya keamanan, dan/atau biaya pemasaran kawasan.
(3)
Biaya peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan faktor-faktor paling sedikit jenis aset, lokasi lot, dan/atau luas lot.

Pasal 8

(1)
Tarif layanan tiket masuk kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, musim liburan, keberpihakan, dan/atau tarif kompetitor.

Pasal 9

(1)
Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
a.
tarif penggunaan listrik;
b.
tarif penggunaan jaringan telekomunikasi dan nirkabel;
c.
tarif penggunaan air;
d.
tarif penggunaan gas; dan
e.
tarif penggunaan utilitas dan infrastruktur pendukung lainnya.
(2)
Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit biaya penyusutan instalasi, biaya penggunaan utilitas, dan biaya peningkatan layanan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari biaya penggunaan utilitas.

Pasal 10

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas:
a.
tarif pameran, pertunjukan, dan atraksi;
b.
tarif penyelenggaraan kegiatan;
c.
tarif penjualan produk;
d.
tarif pendidikan, pelatihan, dan konsultasi;
e.
tarif pemasaran, promosi, dan iklan; dan
f.
tarif pemanfaatan fasilitas lainnya.

Pasal 11

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit biaya produksi, biaya penyusutan, biaya penyelenggaraan, dan/atau biaya peningkatan layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, jenis kegiatan, dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 12

(1)
Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat memberikan jasa layanan di bidang pariwisata maupun nonpariwisata berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pariwisata maupun nonpariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak pengguna layanan.

Pasal 13

(1)
Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pariwisata maupun nonpariwisata.
(2)
Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak lain.

Pasal 14

Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 15

(1)
Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a.
kenegaraan;
b.
pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan;
c.
kepentingan umum dan sosial;
d.
menjalankan misi khusus dari pemerintah pusat; dan
e.
tingkat regional, nasional, dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial.
(3)
Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pelaku usaha mikro dan kecil;
b.
penduduk setempat;
c.
agen wisata;
d.
pengguna layanan yang berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dasar; dan
e.
pengguna layanan tertentu lainnya.
(4)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 16

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , , dan ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.