Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan keselamatan kerja dibidang pertambangan bermaksud dalam Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.

Pasal 2

Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pasal 3

(1)
Untuk pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan Menteri Pertambangan mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas tersebut setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;
(2)
Pejabat-pejabat termaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam melaksanakan tugasnya mengadakan kerjasama dengan Pejabat-pejabat Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi baik di Pusat maupun di Daerah.

Pasal 4

Menteri Pertambangan memberikan laporan secara berkala kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi mengenai pelaksanaan pengawasan termaksud dalam , 2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketetapan Uap sebagaimana dimaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930 (Stbl. 1930 Nomor 225).

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.