Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.