Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1960 Tentang Penambahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1960 (lembaran Negara Tahun 1960 No. 4) Tentang Penentuan Perusahaan-perusahaan Farmasi Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan-perusahaan Farmasi milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia sebagaimana terperinci dibawah ini, yang dikenakan nasionalisasi ialah :
1.
N.V. Phamaceutische Handelsvereniging "De Gedeh", di Jakarta;
2.
N.V. Apothek "De Gedch" Chemicalienhandel en Mineraal- waterfabriek di Sukabumi;
3.
N.V. Nederlandsche Apothek di Jakarta;
4.
N.V. Buitenzorgsche Apothek di Bogor;
5.
N.V. "Apotek en Chemicalienhandel E. Pluribus Unum" di Bandung;
6.
P.T. Persatuan Dagang "Arcana" di Surabaya;
7.
Apothek "Pharmacon" di Bandung.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.