Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
a.
jasa kalibrasi;
b.
jasa sertifikasi;
c.
jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja;
d.
jasa iradiasi;
e.
jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f.
jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
g.
jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h.
jasa penyiapan sampel dan analisis;
i.
jasa konsultasi;
j.
jasa teknis uji tidak merusak;
k.
jasa keahlian ketenaganukliran;
l.
penjualan produk teknologi nuklir;
m.
jasa pendidikan dan pelatihan;
n.
jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
o.
jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat:
a.
menerima royalti atas kekayaan intelektual;
b.
melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
c.
melaksanakan jasa pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; atau
d.
melaksanakan jasa keahlian di bidang ketenaganukliran, berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf i, huruf j, huruf k, huruf m, dan ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk biaya:
a.
sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b.
kuliah;
c.
praktikum;
d.
ujian semester;
e.
peningkatan sarana dan prasarana; dan
f.
wisuda mahasiswa.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari pihak tertentu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 80% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif terhadap siswa atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)
Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kedaruratan nuklir yang dinyatakan oleh badan pengawas;
b.
keadaan kahar yang berupa pemberontakan, huru-hara, gunung meletus, gempa bumi, atau tsunami yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
c.
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana terkait ketenanukliran.
(3)
Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan telah dinyatakan diterima oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5218) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5218), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 48 pasal. Masuk untuk akses penuh.