Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Perjanjian dalam Valuta Asing yang Dananya Bersumber dari Rupiah Murni

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga.
3.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
4.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaaan APBN.
5.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
6.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
7.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan fungsi kuasa BUN.
8.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
9.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
10.
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
11.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker kementerian/lembaga.
12.
Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
13.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
14.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
15.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam jangka waktu tertentu melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. 2024, No.1 - 4 -
16.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
17.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
18.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
19.
Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disingkat SPBy adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran kepada pihak yang dituju.
20.
Dalam Negeri adalah di dalam batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.
Luar Negeri adalah di luar batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
22.
Valuta Asing yang selanjutnya disebut Valas adalah mata uang selain rupiah yang diterima dan diakui sebagai alat pembayaran sah dalam perdagangan internasional.
23.
Valuta Setempat adalah mata uang yang diterima dan diakui sebagai alat pembayaran sah di negara setempat.
24.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga/Satker perangkat daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
25.
Komitmen dalam bentuk Valas yang selanjutnya disebut Komitmen adalah perjanjian berupa kontrak Pengadaan Barang/Jasa atau penetapan keputusan yang pembayarannya dilakukan dalam Valas.
26.
Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksanaan swakelola.
27.
Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
28.
Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.
29.
Letter of Credit yang selanjutnya disingkat L/C adalah janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/ supplier) sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
30.
Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat SPKPBJ adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh penyedia barang/jasa yang memuat jaminan atau pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara dalam hal penyedia barang/jasa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Kontrak/bentuk perikatan lainnya.
31.
Surat Persetujuan Pembukaan L/C yang selanjutnya disingkat SPP L/C adalah surat persetujuan pembukaan L/C dari KPPN selaku kuasa BUN atas permohonan Satker untuk membuka L/C di Bank Indonesia dalam hal terdapat pengadaan barang atau jasa yang mensyaratkan L/C atas beban rupiah murni.
32.
Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang merupakan data realisasi penggunaan rupiah murni dan sekaligus berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada Satker.
33.
Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak berasal dari pinjaman dan/atau hibah Luar Negeri.
34.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
35.
Rekening Obligo Penampungan Sementara dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Rekening Obligo adalah rekening penampungan yang dibuka di Bank Indonesia sebagai issuing bank untuk menampung dana Rupiah Murni dalam rangka pembayaran tagihan L/C.
36.
Beneficiary Bank adalah bank yang bertindak sebagai advising dan/atau negotiating bank sebagai tujuan pembayaran L/C di Luar Negeri atas dana yang berasal dari Rekening Obligo.
37.
Bank Operasional adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN.
38.
Bank Operasional Valuta Asing yang selanjutnya disebut BO Valas adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa, untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN, yang menangani transaksi dalam Valas.
39.
Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola, dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan memfasilitasi proses perencanaan dan pertanggungjawaban, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dan/atau monitoring dan evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. 2024, No.1 - 6 -
40.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
41.
Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications yang selanjutnya disingkat SWIFT adalah jaringan komunikasi global yang memfasilitasi pertukaran pesan finansial (financial messaging) secara internasional antar bank.

Pasal 2

(1)
Pengajuan tagihan kepada negara dalam bentuk Valas yang dananya bersumber dari Rupiah Murni dilakukan berdasarkan Komitmen.
(2)
Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar timbulnya hak tagih kepada negara atas beban DIPA.
(3)
Pembuatan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
penetapan keputusan; atau
b.
Kontrak.
(5)
Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dibuat oleh:
a.
pejabat pembina kepegawaian;
b.
KPA;
c.
PPK; atau
d.
pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat berupa:
a.
surat keputusan;
b.
surat perintah;
c.
surat tugas;
d.
surat keterangan; dan/atau
e.
surat perjalanan dinas.
(7)
Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibuat dalam Valas dengan ketentuan:
a.
standar biaya yang digunakan ditetapkan dalam Valas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.
penerima pembayaran berkedudukan di Luar Negeri.
(8)
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berupa:
a.
Kontrak yang dibuat di Dalam Negeri dengan ketentuan:
1.
Kontrak melalui tender/seleksi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa; atau
2.
Kontrak selain angka 1 yang dilakukan dengan penyedia yang berkedudukan di Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa; atau
b.
Kontrak yang dibuat di Luar Negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.

Pasal 3

(1)
Komitmen berupa penetapan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a hanya dapat membebani 1 (satu) tahun anggaran.
(2)
Komitmen berupa Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dapat berupa Kontrak tahun tunggal atau Kontrak tahun jamak.
(3)
Ketentuan atas Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kontrak tahun jamak.

Pasal 4

(1)
PPK melakukan pendaftaran Data Kontrak dan Data Supplier pada Sistem Informasi.
(2)
Pendaftaran Data Kontrak dan Data Supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Kontrak ditandatangani.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan/adendum atas Kontrak yang telah didaftarkan, PPK menyampaikan perubahan/adendum Data Kontrak ke Sistem Informasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan perubahan/adendum Kontrak.
(4)
Ketentuan mengenai pendaftaran dan pengelolaan Data Kontrak dan Data Supplier mengacu pada Peraturan Menteri mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan Peraturan Menteri mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.

Pasal 5

(1)
Alokasi anggaran Rupiah Murni untuk pembayaran tagihan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialokasikan dalam DIPA dengan nilai ekuivalen Valas. 2024, No.1 - 8 -
(2)
Anggaran yang dialokasikan dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi pengeluaran negara yang tidak dapat dilampaui.
(3)
Dalam hal alokasi anggaran dalam DIPA tidak mencukupi untuk membayar tagihan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 6

KPA/PPK memperhatikan alokasi anggaran dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mata uang rupiah sebelum membuat Komitmen dengan pihak penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran.

Pasal 7

(1)
Pembayaran tagihan atas belanja negara dalam bentuk Valas yang dibebankan pada DIPA dilakukan berdasarkan pengajuan tagihan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Tata cara pengajuan tagihan kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 8

(1)
Pembayaran tagihan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mekanisme:
a.
non-L/C; atau
b.
L/C.
(2)
Pembayaran tagihan atas Komitmen yang dibebankan pada DIPA sumber dana badan layanan umum mengacu pada Peraturan Menteri mengenai pedoman pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(3)
Pembayaran tagihan atas Komitmen yang dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran BUN, mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.

Pasal 9

Pembayaran tagihan dengan mekanisme non-L/C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
a.
Pembayaran LS; dan/atau
b.
UP/TUP.

Pasal 10

(1)
Pembayaran tagihan atas Komitmen berdasarkan penetapan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dilakukan dengan mekanisme non-L/C.
(2)
Pembayaran tagihan atas Komitmen berupa penetapan keputusan dengan mekanisme non-L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah:
a.
keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mulai berlaku; dan/atau
b.
pemenuhan prestasi atas penetapan keputusan.

Pasal 11

(1)
Pembayaran tagihan atas Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dapat dilakukan melalui mekanisme non-L/C.
(2)
Pembayaran tagihan atas Kontrak melalui mekanisme non-L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah barang/jasa diterima.
(3)
Dalam hal Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan pembayaran dilakukan terlebih dahulu, pembayaran dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima.
(4)
Pembayaran yang mensyaratkan pembayaran terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan dokumen jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.

Pasal 12

Tata cara pembayaran tagihan sebelum barang/jasa diterima untuk Kontrak yang dibuat di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) huruf a mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.

Pasal 13

Dokumen jaminan untuk pembayaran tagihan sebelum barang/jasa diterima atas pembayaran Kontrak yang dibuat di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) huruf b berupa:
a.
surat jaminan; atau
b.
SPKPBJ. 2024, No.1 - 10 -

Pasal 14

(1)
Surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diterbitkan oleh:
a.
bank;
b.
perusahaan asuransi; atau
c.
perusahaan penjamin.
(2)
Penerbit surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan dari penerbit surat jaminan di Dalam Negeri.
(3)
Bentuk, pengelolaan jaminan, dan tata cara klaim atas jaminan yang diterbitkan oleh penerbit surat jaminan di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.
(4)
Dalam hal surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterbitkan oleh penerbit surat jaminan di Dalam Negeri, surat jaminan diterbitkan oleh penerbit di Luar Negeri.
(5)
Surat jaminan yang diterbitkan oleh penerbit di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b.
surat jaminan paling sedikit mempunyai nilai yang sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia barang/jasa; dan
c.
isi surat jaminan minimal memuat informasi:
1.
nama dan alamat penerima jaminan (obligee);
2.
penyedia barang/jasa yang ditunjuk terjamin (principal);
3.
hak penjamin;
4.
nama paket Kontrak pekerjaan;
5.
nilai surat jaminan dalam angka dan huruf;
6.
kewajiban pihak penjamin untuk mencairkan surat jaminan dengan segera kepada penerima jaminan (obligee);
7.
masa berlaku surat jaminan;
8.
masa pembayaran dari penjamin kepada penerima jaminan (obligee); dan
9.
masa pengajuan klaim oleh penerima jaminan atau kuasanya.
(6)
Tata cara klaim atas surat jaminan yang diterbitkan oleh penerbit di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti praktik bisnis internasional yang lazim.

Pasal 15

(1)
Dalam hal surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diperoleh, dokumen jaminan untuk pembayaran tagihan sebelum barang/jasa diterima menggunakan dokumen jaminan SPKPBJ sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.