Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1981 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Aneka Usaha Perkebunan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang melakukan usaha-usaha di bidang Aneka Usaha Perkebunan.
(2)
Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IV, PT. Perkebunan VI, dan PT. Perkebunan XXI XX II, dengan perbandingan penyertaan modal sahamnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
(3)
Bagian Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia adalah berasal dari sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVII yang berupa Unit-unit Aneka Jasa sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
ditambah dengan kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Dagang Dwikora.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERD) sebagaimana dimaksud dalam , selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha dalam bidang aneka usaha yang berkaitan dengan sektor perkebunan.
Pasal 3
(1)
Besamya penyertaan modal saham Negara Republik Indonesia adalah sebesar nilai dari sebagian kekayaan Negara yang semula tertanam dalam PT. Perkebunan XVII yang dipisahkan seperti tersebut pada serta nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Dagang Dwikora.
(2)
Sebagian kekayaan Negara tersebut pada ayat (1) merupakan nilai dari modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendiriannya sehingga modal tersebut seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
(3)
Penetapan nilai kekayaan tersebut pada ayat (1) sebagaimana akan dipergunakan sebagai bagian penyertaan Negara dalam modal PERSERO dan besamya modal dasar dari PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(4)
Besamya penyertaan modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO), PT. Perkebunan IV, PT. Perkebunan VI dan PT. Perkebunan XXI - XX II, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya dengan ketentuan bahwa modal dasar PERSERO terbagi atas saham- saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(5)
Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut Ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Pertanian diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.