Justisio

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Protocol to Amend The Charter of The Establishment of The Council of Palm Oil Producing Countries (protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit) Protocol to Amend The Charter of The Establishment of The Council of Palm Oil Producing Countries

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Mengesahkan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta, Indonesia.
(2)
Salinan naskah asli Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.