Ketentuan Bab 1, Bab II, Bab III, Bab VI, dan Bab VII dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1704) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
# Pasal II
1.Ketentuan mengenai SAPPP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2026.
2.Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.