Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
2.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3.
BMN Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
4.
Pengelola Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN Hulu Migas.
5.
Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN Hulu Migas.
6.
Kuasa Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pengelolaan BMN Hulu Migas sesuai dengan kewenangannya.
7.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
9.
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
10.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
11.
Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
12.
Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
13.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih serta pengungkapan lainnya yang diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.
14.
Placed Into Service yang selanjutnya disingkat PIS adalah kondisi sebuah barang yang diadakan oleh KKKS telah siap/sudah digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
15.
Inventarisasi adalah proses kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
16.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
17.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
18.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas pada tingkat patuan kerja.
19.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPA PB BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
20.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang selanjutnya disingkat UAKPA PL BUN TK adalah unit yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang.
21.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK/UAKPA PB BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
22.
Unit Akuntansi Pengguna Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAPBUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK/UAKPA PB BUN TK/ UAKPA PL BUN TK/UAKKPA BUN TK.
23.
Verifikasi adalah kegiatan memeriksa kelengkapan Dokumen Sumber secara formal yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan aset.
24.
Material Persediaan adalah barang/peralatan yang diadakan untuk disimpan, dirawat, dan dicatat menurut aturan pergudangan sebelum digunakan untuk kegiatan operasi KKKS.
25.
Harta Benda Inventaris adalah aset berwujud atau tak berwujud yang diperoleh dan dimaksudkan untuk digunakan dalam operasi KKKS dan nilai perolehannya dimulai dari nilai tertentu sampai dengan nilai maksimal yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
26.
Harta Benda Modal adalah aset berwujud atau tak berwujud yang digunakan dalam operasi KKKS yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, bukan merupakan material habis pakai, dan biaya perolehannya lebih besar dari nilai maksimal Harta Benda Inventaris yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
27.
Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan dan analitik yang menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Satuan Pengawas Internal untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 2

BMN Hulu Migas terdiri atas tanah, Harta Benda Modal, Harta Benda Inventaris, dan Material Persediaan.

Pasal 3

BMN Hulu Migas diakuntansikan dan dilaporkan melalui Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan BMN Hulu Migas dilakukan oleh UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK sesuai dengan kewenangannya.
(2)
UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan Operasional;
d.
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e.
CaLK.

Pasal 5

(1)
UAKPA BUN TK secara fungsional dilakukan oleh unit yang membidangi penatausahaan BMN Hulu Migas pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengelola Migas Aceh.
(2)
UAKPA PB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II yang membidangi penatausahaan BMN pada Kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
(3)
UAKKPA BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon I yang menangani kesekretariatan pada Kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
(4)
UAKPA PL BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II yang membidangi pengelolaan BMN Hulu Migas pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(5)
UAPBUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon I yang membidangi kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan.

Pasal 6

Tata cara pengakuan BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam mengikuti kebijakan akuntansi pada industri hulu minyak dan gas bumi.

Pasal 7

BMN Hulu Migas, diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
dicatat di Neraca sebagai aset lainnya untuk:
1.
BMN Hulu Migas yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 dan telah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian; dan
2.
BMN Hulu Migas yang diperoleh sejak Tahun 2011; diungkapkan dalam CaLK untuk:
1.
BMN Hulu Migas yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 dan belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian;
2.
BMN Hulu Migas dengan kondisi:
a)
rusak berat dan telah diusulkan penghapusannya; atau
b)
telah dinyatakan rusak total, termasuk sumur yang telah ditutup secara permanen (plug and abandonment) berdasarkan hasil Inventarisasi.
3.
BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang pada akhir periode pelaporan masih terdapat selisih antara daftar barang pada kuasa pengguna barang dengan daftar barang pada kontraktor; dan/atau
4.
BMN Hulu Migas telah selesai dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan atau pemindahan status penggunaan, namun belum diterbitkan:
a)
dokumen hapus buku oleh Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN Hulu Migas yang belum diserahkan kepada Pemerintah;
b)
keputusan Penghapusan oleh Pengguna Barang, untuk BMN Hulu Migas yang telah diserahkan kepada Pengguna Barang; atau
c)
Keputusan Penghapusan oleh Pengelola Barang, untuk BMN Hulu Migas yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang.

Pasal 8

Penatausahaan dan akuntansi atas BMN Hulu Migas diatur sebagai berikut:
a.
penatausahaan dan akuntansi atas BMN Hulu Migas:
1.
yang belum diserahkan kepada Pemerintah, dilaksanakan oleh UAKPA BUN TK;
2.
yang telah diserahkan kepada Pengguna Barang namun tindak lanjut pengelolaannya oleh Pengguna Barang belum selesai, dilaksanakan oleh UAKPA PB BUN TK; atau
3.
yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang namun tindak lanjut pengelolaannya oleh Pengelola Barang belum selesai, dilaksanakan oleh UAKPA PL BUN TK.
b.
penatausahaan dan akuntansi BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ;
c.
penatausahaan dan akuntansi BMN Hulu Migas yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah ditetapkan status penggunaannya pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan BMN.

Pasal 9

BMN Hulu Migas yang diperoleh sampai dengan Tahun 2010 dan telah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dicatat sebesar nilai wajar berdasarkan hasil Penilaian.

Pasal 10

(1)
BMN Hulu Migas yang diperoleh sejak Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2:
a.
dicatat menggunakan nilai perolehan, untuk yang belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian; atau
b.
dicatat sebesar nilai wajar berdasarkan hasil Penilaian, untuk yang telah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian.
(2)
Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam mata uang asing, maka:
a.
untuk tanah, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal perolehan;
b.
untuk Harta Benda Modal atau Harta Benda Inventaris, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal efektif PIS atau tanggal PIS; dan
c.
untuk Material Persediaan, dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
(3)
Ketentuan mengenai pencantuman tanggal efektif PIS atau tanggal PIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f mengikuti kebijakan akuntansi pada industri hulu minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(4)
Dalam hal tanggal perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
a.
hanya diketahui bulan dan tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada akhir bulan tahun perolehan; atau
b.
hanya diketahui tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 31 Desember tahun perolehan.
(5)
Dalam hal tanggal efektif PIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a.
hanya diketahui bulan dan tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal terakhir bulan PIS; atau
b.
hanya diketahui tahunnya, maka nilai aset dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 31 Desember tahun PIS.
(6)
Dalam hal nilai kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tanggal efektif PIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan tanggal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak tersedia karena bertepatan dengan hari libur nasional, maka nilai aset dijabarkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia hari kerja sebelumnya.

Pasal 11

Penilaian terhadap BMN Hulu Migas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian BMN.

Pasal 12

Kriteria dan nilai minimum kapitalisasi untuk BMN Hulu Migas, mengikuti kebijakan akuntansi pada industri hulu minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 13

(1)
Dokumen Sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK antara lain:
a.
Daftar BMN Hulu Migas dan Laporan BMN Hulu Migas;
b.
Berita Acara Serah Terima BMN Hulu Migas;
c.
Penetapan penggunaan BMN Hulu Migas pada kontraktor;
d.
Berita Acara Pemusnahan BMN Hulu Migas;
e.
Keputusan penghapusan BMN Hulu Migas oleh pengguna barang;
f.
Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN Hulu Migas; dan/atau
g.
dokumen terkait pembenahan pencatatan BMN Hulu Migas.
(2)
Dalam hal belum terdapat Berita Acara Serah Terima BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pencatatan oleh UAKPA BUN TK didasarkan pada surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan terdapat penggunaan BMN Hulu Migas.
(3)
Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK.
(4)
Dalam menyusun Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, UAKPA BUN TK, UAKPA PB BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK:
a.
melakukan standardisasi, verifikasi, dan validasi pencatatan transaksi mutasi pada periode berjalan, baik terkait jenis-jenis mutasi untuk mutasi tambah dan mutasi kurang maupun kriteria untuk masing-masing jenis transaksi mutasi;
b.
melakukan tindak lanjut atas keputusan penghapusan berupa penghapusan pencatatan dan melaporkan kepada Pengelola Barang secara semesteran;
c.
memastikan Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah mencakup:
1.
seluruh aset yang berada pada unit masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai BMN Hulu Migas; dan
2.
seluruh transaksi sampai dengan batas waktu periode pelaporan.
(5)
Format penyusunan Daftar BMN Hulu Migas mengikuti ketentuan terkait penatausahaan BMN Hulu Migas; Dalam rangka pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a penatausahaan BMN Hulu Migas dari KKKS dan KKKS terminasi, UAKPA BUN TK:
a.
melakukan pencatatan transaksi terhadap KKKS yang telah terminasi namun belum ditindaklanjuti dengan penyerahan, baik penyerahan kepada Pemerintah maupun kepada KKKS alih kelola;
b.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas ketertiban penyampaian laporan dari KKKS.

Pasal 14

(1)
Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi per BMN Hulu Migas berupa tanah, Harta Benda Modal dan Harta Benda Inventaris dalam bentuk arsip data komputer dengan rincian:
a.
nomor BMN Hulu Migas;
b.
deskripsi BMN Hulu Migas;
c.
tanggal efektif PIS atau tanggal PIS atas BMN Hulu Migas;
d.
tanggal efektif PIS atau tanggal PIS atas Pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure);
e.
nilai dan tanggal perolehan BMN Hulu Migas;
f.
kategori BMN Hulu Migas;
g.
kondisi BMN Hulu Migas;
h.
nama KKKS atau eks KKKS;
i.
mutasi BMN Hulu Migas, termasuk periode transaksi mutasi;
j.
tanggal inventarisasi dan penilaian;
k.
nilai wajar BMN Hulu Migas;
l.
penyusutan tahun berjalan;
m.
akumulasi penyusutan;
n.
nilai buku BMN Hulu Migas; dan
o.
keterangan transaksi mutasi.
(2)
Daftar BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disertai dengan lampiran berupa:
a.
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada KPA bahwa bukti-bukti perolehan BMN Hulu Migas ada dan disimpan oleh masing-masing KKKS atau KPA, yang digunakan:
1.
oleh Aparat Pengawas Fungsional dalam pelaksanaan pemeriksaan, jika dibutuhkan; dan
2.
untuk keperluan administrasi lainnya.
b.
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada KPA yang memuat mengenai kesesuaian antara rincian dan nilai BMN Hulu Migas yang dibuat berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi.
(3)
Untuk surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berada pada UAKPA BUN TK, di lampiri dengan surat pernyataan oleh pejabat yang berwenang pada KKKS yang memuat mengenai kesesuaian antara rincian dan nilai BMN Hulu Migas dengan bukti perolehannya.
(4)
Dalam hal data mutasi sampai dengan akhir periode

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.