Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1973 Tentang Pembubaran Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 82).

Pasal 2

(1)
Pelaksanaan pembubaran tersebut pada Peraturan Pemerintah ini termasuk penunjukan likwidaturnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa likwidatur yang ditunjuk merupakan suatu team/ panitya yang dipimpin oleh seorang wakil dari Departemen Perindustrian dan seorang wakil dari Departemen Keuangan masing-masing selaku Ketua dan Wakil Ketua team/panitya likwidasi.
(2)
Pengesahan atas pertanggungan jawab likwidatur tersebut pada ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan cq. Direktorat Akuntan Negara.

Pasal 3

Semua kekayaan Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 82) dan semua peraturan pelaksanaanya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.