Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Barang Milik/Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut BM/KN adalah barang bergerak/barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dengan perolehan lain yang sah, yang tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (dikelola Badan Usaha Milik Negara) dan kekayaan pemerintah daerah.
2.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah perangkat negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
4.
Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
5.
Pengamanan BM/KN adalah kegiatan yang dilakukan pejabat berwenang untuk mengawasi/menatausahakan BM/KN agar keberadaannya secara administrasi maupun fisik dalam keadaan utuh, tidak rusak, dan tidak hilang.
6.
Pengalihan BM/KN adalah penyerahan BM/KN milik instansi vertikal Departemen/Lembaga kepada Pemerintah Daerah/ Instansi lain tanpa imbalan/pengganti.
7.
Penghapusan BM/KN adalah keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar inventaris dengan tujuan membebaskan Unit Pengurus Barang dan atau Pembantu Penguasa Barang Inventaris dari pertanggungjawaban administrasi dan fisik atas BM/KN yang berada di bawah penguasaan dan pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1)
Pengamanan BM/KN pada Departemen/Lembaga yang akan dialihkan kepada pemerintah daerah dan atau instansi lain dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Pelaksana Pembina Umum BM/KN.
(2)
Pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BM/KN pada Departemen/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengamankan BM/KN serta tetap bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan/kekurangan BM/KN sampai dengan dilakukan serah terima.
(3)
Untuk BM/KN yang akan diserahterimakan, terlebih dahulu dilakukan inventarisasi fisik oleh instansi/lembaga yang ditunjuk berdasarkan ketetapan dari pejabat yang berwenang.
(4)
Dalam hal instansi vertikal tidak dilanjutkan fungsinya oleh Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 129 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka semua BM/KN eks instansi vertikal yang bersangkutan berada dalam penguasaan dan pengurusan Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1)
BM/KN yang akan dialihkan kepada pemerintah daerah dan atau instansi lain, terlebih dahulu dihapuskan dari Daftar Inventaris Barang Departemen/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dicatat dalam Daftar Inventaris Barang Daerah dan atau Daftar Inventaris Barang instansi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Penghapusan BM/KN dari Departemen/Lembaga, yang akan dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga bersangkutan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Pejabat Departemen/Lembaga atau pejabat yang ditunjuk, mengalihkan BM/KN instansi vertikal kepada Gubernur/Bupati/ Walikota dan atau instansi lain dengan penandatanganan berita acara dan diketahui oleh Menteri Keuangan.
(4)
Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerima pengalihan BM/KN wajib meneliti kebenaran secara fisik dan administratif.

Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.