Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.Barang Milik/Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut BM/KN adalah barang bergerak/barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dengan perolehan lain yang sah, yang tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (dikelola Badan Usaha Milik Negara) dan kekayaan pemerintah daerah.
2.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah perangkat negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
4.Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
5.Pengamanan BM/KN adalah kegiatan yang dilakukan pejabat berwenang untuk mengawasi/menatausahakan BM/KN agar keberadaannya secara administrasi maupun fisik dalam keadaan utuh, tidak rusak, dan tidak hilang.
6.Pengalihan BM/KN adalah penyerahan BM/KN milik instansi vertikal Departemen/Lembaga kepada Pemerintah Daerah/ Instansi lain tanpa imbalan/pengganti.
7.Penghapusan BM/KN adalah keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar inventaris dengan tujuan membebaskan Unit Pengurus Barang dan atau Pembantu Penguasa Barang Inventaris dari pertanggungjawaban administrasi dan fisik atas BM/KN yang berada di bawah penguasaan dan pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.