(1)Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali mengajukan Formulir Permintaan Pembayaran yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Unit Pemohon Pembayaran, dengan dilampiri dokumen persyaratan pembayaran sebagai berikut:
a.fotokopi putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir oleh pengadilan sesuai tingkat putusan pengadilan;
b.fotokopi tanda bukti diri berupa kartu tanda penduduk yang dilegalisir Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil/kepala desa/lurah;
c.fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/kepala desa/lurah;
d.pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 tanpa kacamata sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.asli Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f.fotokopi reiaas aanmaning/teguran dari pengadilan; dan
g.fotokopi buku tabungan dalam hal pembayaran Pensiun/Understand melalui rekening bank.
(2)Dalam hal permintaan pembayaran diajukan oleh janda/duda dari Penerima Pembayaran, selain persyaratan sebagaimana pada ayat (1) dilampiri pula dokumen sebagai berikut:
a.fotokopi akta kematian Penerima Pembayaran yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau fotokopi surat keterangan kematian yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa; dan
b.fotokopi surat nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada kantor urusan agama atau fotokopi akta perkawinan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
(3)Dalam hal permintaan pembayaran diajukan oleh anak yatim dan/atau piatu dari Penerima Pembayaran, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri pula dokumen sebagai berikut:
a.fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; dan
b.asli surat keterangan ahli waris yang telah ditandatangani lurah/kepala desa dalam hal ahli waris hanya 1 (satu) orang atau asli surat kuasa ahli waris yang bermeterai dan ditandatangani oleh semua Ahli Waris Penerima Pembayaran dalam hal ahli waris lebih dari 1 (satu) orang serta disahkan oleh lurah/kepala desa.
(4)Khusus untuk anak yatim dan/atau piatu dari Penerima Pembayaran yang belum dewasa, dalam permintaan pembayaran Pensiun/Onderstand, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), permintaan pembayaran dilampiri pula dokumen sebagai berikut:
a.asli surat keterangan perwalian yang ditandatangani lurah/kepala desa, dalam hal wali anak yatim dan/atau piatu dari Penerima Pembayaran merupakan saudara kandung; atau
b.asli surat penetapan ahli waris yang diterbitkan pejabat yang berwenang pada pengadilan negeri, dalam hal wali anak yatim dan/atau piatu dari Penerima Pembayaran bukan merupakan saudara kandung.
(5)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan oleh Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali kepada Unit Pemohon Pembayaran.