Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1948 Tentang Mengatur Hal Permohonan Grasi dengan Menarik Kembali Segala Peraturan Mengenai Soal Ini yang Sampai Kini Berlaku

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Atas hukuman yang dijatuhkan oleh Mahakamh Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Kepolisian, Mahkamah Tantara Agung, Mahkamah Tentara Tinggi, Mahkamah Tentara, dan pengadilan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, terhukum atau orang lain dapat mohon grasi kepada Presiden.

Pasal 2

(1)
Jika hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan, maka penjalanan hukuman itu ditunda selama 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap.
(2)
Jika terhukum dalam tenggang tersebut pada ayat 1 tidak mengajukan permohonan grasi, maka panitera tersebut pada ayat 1 segera memberitahukan hal itu kepada hakim atau ketua pengadilan dan jaksa atau kepada kejaksaan tersebut pada ayat 1, 3 dan 2. Ketentuan-ketentuan dalam berlaku dalam hal ini.
(3)
Hukuman mati tidak dapat dijalankan sebelum keputusan Presiden sampai pada kepala kejaksaan dimaksudkan pada ayat 2.

Pasal 3

(1)
Hukuman tutupan, penjara dan kurungan, termasuk juga hukuman kurungan pengganti, tidak boleh dijalankan, apabila terhukum mohon supaya perjalanan hukuman itu ditunda karena permohonan grasi atau kehendaknya akan mengajukan permohonan grasi.
(2)
Ketentuan dalam ayat 1 mengenai hukuman kurungan pengganti tidak berlaku bagi terhukum yang menurut pendapat jaksa yang bersangkutan, meskipun dapat membayar hukuman denda yang dijatuhkan padanya.
(3)
Jika hukuman tersebut pada ayat 1 telah dijalankan, maka perjalanan hukuman itu tidak dapat dihentikan atas permohonan terhukum berdasarkan permohonan grasi atau kehendaknya akan mengajukan permohonan grasi. Hal ini harus diberitahukan oleh hakim atau ketua pengadilan kepada terhukum.

Pasal 4

(1)
Permohonan grasi atas hukuman denda tidak dapat menunda penjalanan hukuman itu.
(2)
Pemberian grasi atas hukuman denda harus menyatakan perintah pengembalian denda yang telah dibayar, semua atau sebagian.

Pasal 5

(1)
Permohonan grasi hanya dapat diajukan dalam tenggang 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap.
(2)
Dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung, maka tenggang 14 hari itu dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada terhukum.
(3)
Permohonan grasi yang diajukan setelah tenggang tersebut pada ayat 1 dan 2 lampau, ditolak oleh hakim atau ketua pengadilan tersebut pada ayat 1.

Pasal 6

(1)
permohonan grasi harus diajukan atas kertas bermeterai pada panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(2)
Permohonan grasi yang diajukan oleh orang lain daripada terhukum hanya dapat diterima jikalau nyata bahwa terhukum setuju dengan permohonan itu.

Pasal 7

(1)
Setelah menerima surat permohonan grasi, panitera tersebut pada ayat 1 segera meneruskan surat itu beserta proses-perbal dan surat keputusan yang bersangkutan kepada hakim atau ketua pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(2)
Hakim atau ketua pengadilan itu segera meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 1 dengan disertai pertimbangannya kepada kepala kejaksaan pada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(3)
Jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama atau kepala kejaksaan tersebut pada ayat 2 segera meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 2 dengan disertai pertimbangannya kepada Ketua Mahkamah Agung.
(4)
Dalam hal perkara summier pada Pengadilan Kepolisian, Hakim dengan segera meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 1 beserta pertimbangannya kepada Ketua Mahkamah Agung.
(5)
Ketua Mahkamah Agung segera meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 3 dan 4 dengan disertai pertimbangannya kepada Menteri Kehakiman. Jika perlu Ketua Mahkamah Agung lebih dahulu dapat minta pertimbangan pada Jaksa Agung.

Pasal 8

Permohonan grasi mengenai terhukum yang ada dalam tahanan atau yang sedang menjalani hukumannya harus diselesaikan lebih dahulu.

Pasal 9

Dalam hal permohonan grasi diajukan atas hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tentara, maka perkataan Ketua Pengadilan, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Kepala Kejaksaan dan Jaksa Agung pada ayat 3 dan harus dibaca sebagai Ketua Pengadilan Tentara, Ketua Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara, Kepala Kejaksaan Tentara dan Jaksa Tentara Agung.

Pasal 10

Jika perlu berhubung dengan keadaan Presiden berhak menyimpang dari peraturan tersebut pada ayat 3, 4 dan .

Pasal 11

Hal-hal tentang cara mengurus permohonan grasi yang tidak diatur dalam peraturan ini diatur oleh Menteri Kehakiman. Pasal terakhir. Peraturan ini mulai berlaku untuk Jawa, Madura dan Sumatera pada hari diumumkan dan untuk daerah lain pada hari yang ditentukan oleh Presiden.