Atas hukuman yang dijatuhkan oleh Mahakamh Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Kepolisian, Mahkamah Tantara Agung, Mahkamah Tentara Tinggi, Mahkamah Tentara, dan pengadilan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, terhukum atau orang lain dapat mohon grasi kepada Presiden.