Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction and Development

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank for Reconstruction and Development yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund # 3 2013, No.245

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp63.658.086.000,00 (enam puluh tiga miliar enam ratus lima puluh delapan juta delapan puluh enam ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan sebagai pembayaran kewajiban pada International Bank for Reconstruction and Development yang terdiri dari penambahan:
a.
pembayaran General Capital Increase (GCI); dan
b.
pembayaran Selective Capital Increase (SCI).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.