Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1954 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian Tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/um/54 15020/m Tentang Penetapan Besarnya Jumlah Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok-ordonnantie" (lembaran-negara Tahun 1937 No. 604)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Surat keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian tertanggal 19 Oktober 1954 No.112/Um/54 tentang penetapan 15020/M jumlah pemungutan termaksud dalam "Krosok Ordonnantie" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604), disahkan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.