Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Agreement For The Establishment of The Indian Ocean Tuna Commission (persetujuan Tentang Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan _Agreement for the Establishment of the Indian Ocean Tuna Commission_ (Persetujuan tentang Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan _Agreement_ dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.