Justisio

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Kementerian Bosnia dan Herzegovina Tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Council of Ministers of Bosnia and Herzegovina On Visa Exemption For Diplomatic and Service Passports)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Official/Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 September 2011 di Minsk, Belarus, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.