Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma Pada Kementerian Pertanian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif penjualan vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik;
b.
tarif pengujian mutu produk; dan
c.
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
(1)
Tarif penjualan vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik dan tarif pengujian mutu produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdiri atas:
a.
tarif pelayanan kompetensi penelitian;
b.
tarif laboratorium;
c.
tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan;
d.
tarif bimbingan teknis;
e.
tarif bimbingan magang dan kunjungan;
f.
tarif penjualan hewan coba spesific antibody negative, produk farmasetik, dan produk samping;
g.
tarif pengepakan produk; dan
h.
tarif penyimpanan produk.
Pasal 5
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian.
Pasal 6
Tarif pelayanan kompetensi penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 7
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 8
Tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 10
Tarif bimbingan magang dan kunjungan sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, fasilitas, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif penjualan hewan coba spesific antibody negative, produk farmasetik, dan produk samping sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 12
Tarif pengepakan produk sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai dan/atau tenaga kerja.
Pasal 13
Tarif penyimpanan produk sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, listrik, peralatan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 14
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dapat memberikan jasa layanan berupa pengadaan dan penyaluran vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 15
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa pengadaan dan penyaluran vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dengan pihak lain.
Pasal 16
(1)
Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dapat memberikan layanan purna jual kepada pengguna jasa yang membeli produk berupa vaksin, antisera dan/atau bahan diagnostik dengan kriteria tertentu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu dan tata cara pemberian layanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian.
Pasal 17
(1)
Terhadap penjualan vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk penjualan ke luar negeri dikenakan tarif minimal 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif penjualan vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian.
Pasal 18
(1)
Terhadap pengguna jasa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atas tarif penjualan vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik dan tarif pengujian mutu produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(2)
Pengenaan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) kepada pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
pengguna jasa dengan jumlah pembelian tertentu;
b.
pengguna jasa yang melakukan pembelian dengan menggunakan sumber dana tertentu;
c.
pengguna jasa yang melakukan pembelian produk/jasa dengan kondisi tertentu;
d.
pengguna jasa yang melakukan pembelian untuk jenis kegiatan tertentu; dan/atau
e.
pengguna jasa yang terdampak kondisi kahar.
(3)
Pengenaan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian.
Pasal 19
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 779), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.