Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "djakarta Lloyd" Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 1961 jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1970 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud kan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3)
Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya, terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Perhubungan, seorang-selaku Ketua dan seorang selaku anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua, dan seorang wakil dari Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" selaku Sekretaris.
(4)
Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia tersebut pada ayat (3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan.
(5)
Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur tersebut pada ayat (3) pasal ini dilakukan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.

Pasal 2

sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
(2)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan pendiriari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan-peraturan pelaksa naannya.

Pasal 4

(1)
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan; kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak-substitusi, kepada Menteri Perhubungan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Perhubungan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai denpn ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 5

Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara "Djakarta Lloyd" sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 132) jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2949) dan semua Peraturan Pelaksanaannya dinyatakan tidak belaku lagi.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.