(1)Trayek antar kota antar propinsi dan trayek lintas batas negara diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri pelayanan sebagai berikut:
a.mempunyai jadwal tetap;
c.dilayani oleh mobil bus umum;
d.tersedianya terminal penumpang tipe A, pada awal pemberangkatan, persinggahan, dan terminal tujuan;
e.prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
(2)Trayek antar kota dalam propinsi diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri pelayanan sebagai berikut :
a.mempunyai jadwal tetap;
b.pelayanan cepat dan/atau lambat;
c.dilayani oleh mobil bus umum;
d.tersedianya terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe B, pada awal pemberangkatan, persinggahan, dan terminal tujuan;
e.prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
(3)Trayek kota terdiri dari :
a.Trayek utama yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan : 1) mempunyai jadwal tetap; 2) melayani angkutan antar kawasan utama, antara kawasan utama dan kawasan pendukung dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap dengan pengangkutan yang bersifat massal; 3) dilayani oleh mobil bus umum; 4) pelayanan cepat dan/atau lambat; 5) jarak pendek; 6) melalui tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
b.Trayek cabang yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan : 1) mempunyai jadwal tetap; 2) melayani angkutan antar kawasan pendukung, antar kawasan pendukung dan kawasan pemukiman;
3) dilayani dengan mobil bus umum; 4) pelayanan cepat dan/atau lambat; 5) jarak pendek; 6) melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
c.Trayek ranting yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan : 1) melayani angkutan dalam kawasan pemukiman; 2) dilayani dengan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum; 3) pelayanan lambat; 4) jarak pendek; 5) melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
d.Trayek langsung diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan : 1) mempunyai jadwal tetap; 2) melayani angkutan antar kawasan secara tetap yang bersifat massal dan langsung; 3) dilayani oleh mobil bus umum; 4) pelayanan cepat; 5) jarak pendek; 6) melalui tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
(4)Trayek pedesaan diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan sebagai berikut:
a.mempunyai jadwal tetap dan/atau tidak berjadwal;
c.dilayani oleh mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum;
d.tersedianya terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe C, pada awal pemberangkatan dan terminal tujuan;
e.prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.