Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
2.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
3.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
4.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
5.
Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;
6.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
7.
Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk empat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
8.
Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;
9.
Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer;
10.
Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan;
11.
Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
12.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal;
13.
Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang;
14.
Trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal;
15.
Menteri adalah menteri yangbertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 2

Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor dilakukan dengan menggunakan sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.

Pasal 3

(1)
Di daerah yang sarana transportasinya belum memadai, pengangkutan orang sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan dengan mobil barang.
(2)
Pengangkutan orang dengan menggunakan mobil barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a.
ruangan muatan dilengkapi dengan dinding yang tingginya sekurang-kurangnya 0,6 m;
b.
tersedia luas lantai ruang muatan sekurang-kurangnya 0,4 m2 per penumpang;
c.
memiliki dan membawa surat keterangan mobil barang mengangkut penumpang.

Pasal 4

Pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang.

Pasal 5

Pengangkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimaksud dalam dilayani dengan :
a.
trayek tetap dan teratur; atau
b.
tidak dalam trayek.

Pasal 6

(1)
Untuk pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur, dilakukan dalam jaringan trayek.
(2)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1)
Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.
trayek antar kota antar propinsi yaitu trayek yang melalui lebih dari satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
b.
trayek antar kota dalam propinsi yaitu trayek yang melalui antar Daerah Tingkat II dalam satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c.
trayek kota yaitu trayek yang seluruhnya berada dalam satu wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II atau trayek dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d.
trayek pedesaan yaitu trayek yang seluruhnya berada dalam satu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II;
e.
trayek lintas batas negara yaitu trayek yang melalui batas negara.
(2)
Jaringan trayek lintas antar negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan perjanjian antar negara.

Pasal 8

(1)
Trayek antar kota antar propinsi dan trayek lintas batas negara diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri pelayanan sebagai berikut:
a.
mempunyai jadwal tetap;
b.
pelayanan cepat;
c.
dilayani oleh mobil bus umum;
d.
tersedianya terminal penumpang tipe A, pada awal pemberangkatan, persinggahan, dan terminal tujuan;
e.
prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
(2)
Trayek antar kota dalam propinsi diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri pelayanan sebagai berikut :
a.
mempunyai jadwal tetap;
b.
pelayanan cepat dan/atau lambat;
c.
dilayani oleh mobil bus umum;
d.
tersedianya terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe B, pada awal pemberangkatan, persinggahan, dan terminal tujuan;
e.
prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
(3)
Trayek kota terdiri dari :
a.
Trayek utama yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan : 1) mempunyai jadwal tetap; 2) melayani angkutan antar kawasan utama, antara kawasan utama dan kawasan pendukung dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap dengan pengangkutan yang bersifat massal; 3) dilayani oleh mobil bus umum; 4) pelayanan cepat dan/atau lambat; 5) jarak pendek; 6) melalui tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
b.
Trayek cabang yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan : 1) mempunyai jadwal tetap; 2) melayani angkutan antar kawasan pendukung, antar kawasan pendukung dan kawasan pemukiman; 3) dilayani dengan mobil bus umum; 4) pelayanan cepat dan/atau lambat; 5) jarak pendek; 6) melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
c.
Trayek ranting yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan : 1) melayani angkutan dalam kawasan pemukiman; 2) dilayani dengan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum; 3) pelayanan lambat; 4) jarak pendek; 5) melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
d.
Trayek langsung diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan : 1) mempunyai jadwal tetap; 2) melayani angkutan antar kawasan secara tetap yang bersifat massal dan langsung; 3) dilayani oleh mobil bus umum; 4) pelayanan cepat; 5) jarak pendek; 6) melalui tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
(4)
Trayek pedesaan diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan sebagai berikut:
a.
mempunyai jadwal tetap dan/atau tidak berjadwal;
b.
pelayanan lambat;
c.
dilayani oleh mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum;
d.
tersedianya terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe C, pada awal pemberangkatan dan terminal tujuan;
e.
prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.

Pasal 9

Pengangkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek terdiri dari:
a.
pengangkutan dengan menggunakan taksi;
b.
pengangkutan dengan cara sewa;
c.
pengangkutan untuk keperluan pariwisata.

Pasal 10

(1)
Pengangkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
(2)
Wilayah operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II atau wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
dalam keadaan tertentu wilayah operasi taksi dapat melampaui : 1) wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II dalam satu propinsi; 2) wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II dan melewati lebih dari satu propinsi; 3) wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3)
Wilayah operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11

(1)
Pengangkutan dengan cara sewa sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan pelayanan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dengan wilayah operasi tidak terbatas.
(2)
Pengoperasian pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mobil penumpang umum.

Pasal 12

(1)
Pengangkutan untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan pelayanan angkutan ke dan dari daerah-daerah tujuan wisata.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 56 pasal. Masuk untuk akses penuh.