Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
2.
Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
3.
Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/ badan/ palung sungai.
4.
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai.
5.
Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam.
6.
Bangunan sungai adalah bangunan yang berfungsi untuk perundungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai.
7.
Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai.
8.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I.
9.
Badan usaha milik Negara adalah badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk melakukan pembinaan, pengusahaan, eksploitasi dan pemeliharaan sungai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.
Pejabat yang berwenang adalah Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
11.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pengairan.

Pasal 2

Lingkup pengaturan sungai berdasarkan Peraturan Pemerintah ini mencakup perlindungan, pengembangan, penggunaan, dan pengendalian sungai termasuk danau dan waduk.

Pasal 3

(1)
Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2)
Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Menteri.

Pasal 4

Dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam , Menteri menetapkan :
a.
garis sempadan sungai.
b.
pengaturan daerah di antara dua garis sempadan sungai yang ditetapkan sebagai daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai.
c.
pengaturan bekas sungai.

Pasal 5

(1)
Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang-kurangnya 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
(2)
Garis sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan sosial ekonomis oleh Pejabat yang berwenang.
(3)
Garis sempadan sungai yang bertanggul dan tidak bertanggul yang berada di wilayah perkotaan dan sepanjang jalan ditetapkan tersendiri oleh Pejabat yang berwenang.

Pasal 6

(1)
Pengelolaan lahan pada daerah manfaat sungai dilakukan Menteri.
(2)
Pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Menteri.
(3)
Pemanfaatan lahan pada bekas sungai diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Sungai sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi serbaguna bagi kehidupan dan penghidupan manusia.
(2)
Sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, ditingkatkan fungsi dan kemanfaatannya, dan dikendalikan daya rusaknya terhadap lingkungan.

Pasal 8

Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai ada pada Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri,

Pasal 9

(1)
Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik Negara.
(2)
Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melepaskan tanggung jawab Menteri dalam pembinaan sungai.

Pasal 10

Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam sepanjang belum dilimpahkan kepada badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1)
Perencanaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan sungai diselenggarakan oleh Menteri berdasarkan kesatuan wilayah sungai.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan :
a.
inventarisasi dan registrasi sungai, bangunan-bangunan sungai dan bangunan lain yang berada di sungai;
b.
inventarisasi potensi dan sifat-sifat sungai;
c.
pengamatan dan evaluasi terhadap banjir, neraca air dan mutu air;
d.
penetapan rencana pembinaan sungai dan penetapan pedoman pelaksanaan pembinaan sungai;
e.
koordinasi atas rencana yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan dalam rangka pengembangan dan penggunaan sungai.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau badan usaha milik Negara berdasarkan kesatuan wilayah sungai yang berada di bawah wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing.

Pasal 12

(1)
Pembangunan bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara.
(2)
Pembangunan bangunan sungai selain untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan setelah memperoleh ijin dari Pejabat yang berwenang.
(3)
Pembangunan bangunan sungai dilakukan berdasarkan standar konstruksi bangunan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Eksploitasi dan pemeliharaan sungai dan bangunan sungai meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengamatan dan evaluasi.
(2)
Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum dalam rangka pembinaan sungai dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara.
(3)
Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang pembangunannya dilakukan oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pasal 14

(1)
Pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2)
Pelaksanaan pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik Negara.
(3)
Selain diusahakan oleh badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai dapat dilakukan oleh badan hukum, badan sosial dan perorangan setelah memperoleh ijin dari pejabat yang berwenang.

Pasal 15

(1)
Pembangunan waduk dilakukan sesuai dengan rencana pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pembangunan waduk yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara.
(3)
Pembangunan waduk yang dilakukan oleh badan hukum, badan sosial, atau perorangan harus terlebih dahulu mendapat ijin penggunaan air dan/atau sumber air dari Pejabat yang berwenang dan dilaksanakan berdasar pada rencana teknis yang telah disahkan oleh Menteri.
(4)
Penggunaan lahan yang diperlukan untuk membangun waduk harus diselesaikan menurut tata cara yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Dampak sosial yang mungkin timbul sebagai akibat pembangunan waduk, harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 38 pasal. Masuk untuk akses penuh.