Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/1/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
2.
Bank Bermasalah adalah Bank yang mengalami kesulitan keuangan dalam bentuk kesulitan likuiditas dan/atau kesulitan solvabilitas yang membahayakan kelangsungan usahanya.
3.
Kesulitan Likuiditas adalah kesulitan pendanaan jangka pendek yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch) yang diperkirakan dapat mengakibatkan terjadinya saldo giro negatif.
4.
Kesulitan Solvabilitas adalah kesulitan permodalan yang dialami Bank sehingga tidak memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
5.
Dampak Sistemik adalah potensi penyebaran masalah (contagion effect) dari satu Bank Bermasalah yang dapat mengakibatkan kesulitan likuiditas bank-bank lain sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem perbankan dan dapat berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan.
6.
Fasilitas Pembiayaan Darurat yang selanjutnya disebut FPD adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Bermasalah yang mengalami Kesulitan Likuiditas, tetapi masih memenuhi tingkat solvabilitas yang ditetapkan Bank Indonesia, serta berdampak sistemik yang pemberiannya didasarkan pada keputusan rapat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dan pendanaannya menjadi beban Pemerintah.
7.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Pasal 2
(1)
Bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip kehati-hatian yang berlaku, termasuk dalam menjaga kecukupan likuiditasnya.
(2)
Bank yang mengalami Kesulitan Likuiditas wajib mencari sumber dana untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas dimaksud.
Pasal 3
(1)
Bank yang tidak dapat memperoleh dana untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPD dari Bank Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Persyaratan pemberian FPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a)
Bank mengalami Kesulitan Likuiditas;
b)
Bank berdampak sistemik;
c)
rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) Bank paling sedikit 5% (lima persen); dan
d)
dijamin dengan agunan.
Pasal 4
FPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberikan kepada kantor cabang Bank yang berkedudukan di luar negeri.
Pasal 5
(1)
Sumber pendanaan FPD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Untuk pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menerbitkan SUN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam kondisi sulit.
(3)
SUN yang diterbitkan dalam rangka pemberian FPD adalah SUN yang dapat diperdagangkan.
(4)
Dalam kondisi tertentu, Menteri Keuangan dapat menetapkan untuk menunda perdagangan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu tertentu berdasarkan keputusan rapat antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka pemberian FPD, Menteri Keuangan membuka rekening giro khusus di Bank Indonesia.
(2)
Rekening giro khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan dalam rangka pemberian FPD.
(3)
Menteri Keuangan menerbitkan surat kuasa kepada Bank Indonesia untuk melakukan pendebetan terhadap rekening giro khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7
Permohonan FPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:
a.
Surat Pernyataan dari Pengurus Bank bahwa Bank telah mencari sumber dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebelum mengajukan FPD, yang dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku;
b.
Dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan FPD;
c.
Akta notariil jaminan hutang berisi daftar aset yang akan dijadikan agunan beserta nilai taksiran sementara dan dokumen asli bukti kepemilikan, yang akan diikuti dengan pemasangan hak tanggungan, gadai, atau jaminan fidusia;
d.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemegang Saham Pengendali dan atau Pengurus Bank untuk menyerahkan tambahan aset yang akan diagunkan dalam hal aset sebagaimana dimaksud pada huruf c belum mencukupi, yang dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku;
e.
Surat Kesanggupan untuk menerbitkan Personal Guarantee dan/atau Corporate Guarantee dari Pemegang Saham Pengendali dan atau Pengurus Bank yang dibuat di hadapan notaris, dan dilampiri daftar aset;
f.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pemegang Saham Pengendali dan Pengurus Bank untuk membayar kembali FPD, yang dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku;
g.
Surat Pernyataan kesediaan Pemegang Saham Pengendali dan Pengurus Bank untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan yang diperintahkan oleh Bank Indonesia, yang dibubuhi meterai sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h.
Surat Pernyataan Pemegang Saham Pengendali dan Pengurus Bank bahwa aset yang akan dijaminkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d dan huruf e harus bebas dari sitaan, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, serta tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa.
Pasal 8
(1)
Dalam hal Bank Indonesia mengindikasikan bahwa Bank yang mengajukan permohonan FPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdampak sistemik, Gubernur Bank Indonesia segera meminta kepada Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan rapat.
(2)
Indikasi mengenai adanya Bank yang berdampak sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan antara lain pada analisis Bank Indonesia terhadap kondisi keuangan Bank dan dampaknya terhadap sistem perbankan.
Pasal 9
Rapat Menteri Keuangan dengan Gubernur Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) membahas permasalahan dan prospek keuangan Bank serta menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasinya.
Pasal 10
(1)
Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud dalam memutuskan untuk memberikan FPD kepada Bank, keputusan tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
a.
penetapan Bank berdampak sistemik;
b.
keputusan pemberian FPD;
c.
pagu FPD;
d.
jangka waktu FPD;
e.
daftar aset yang akan dijadikan agunan FPD serta nilai sementara berdasarkan taksasi bank; dan
f.
langkah-langkah penanganan Bank penerima FPD.
(2)
Dalam hal rapat Menteri Keuangan dengan Gubernur Bank Indonesia memutuskan bahwa Bank tersebut tidak diberikan FPD, maka tindak lanjut penanganan terhadap Bank dimaksud akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1)
Pagu FPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan perkiraan Bank Indonesia yang antara lain didasarkan pada data yang diberikan oleh Bank.
(2)
Jangka waktu FPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d ditetapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Pasal 12
dapat ditambah dengan aset lainnya termasuk namun tidak terbatas pada aset pemegang saham pengendali dan/atau saham yang telah tercatat dari pemegang saham pengendali bank.
(2)
Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditambah dengan Personal Guarantee dari pemegang saham pengendali dan/atau Corporate Guarantee dari perusahaan milik pemegang saham pengendali yang dilengkapi dengan daftar aset selain dari aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Personal Guarantee dan/atau Corporate Guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara notariil dan harus diserahkan kepada Bank Indonesia paling lambat pada saat FPD ditandatangani.
Pasal 13
(1)
Aset yang dijadikan agunan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus bebas dari sitaan, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, serta tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa.
(2)
Aset yang dijadikan agunan oleh Bank tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan atau dijaminkan kembali oleh Bank.
(3)
Bank wajib mengganti agunan FPD apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Apabila Bank tidak mengganti agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka berdasarkan peraturan ini, Bank Indonesia dapat meminta kepada Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan rapat dengan Gubernur Bank Indonesia untuk mengambil keputusan tentang langkah-langkah penyelesaiannya.
Akses Terbatas
Anda melihat 13 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.