Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar Pada Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Calon Peserta Diklat;
b.
Tarif Diklat Pembentukan Diploma Reguler;
c.
Tarif Diklat Pembentukan Diploma Nonreguler;
d.
Tarif Diklat Pembentukan Nondiploma;
e.
Tarif Diklat Peningkatan;
f.
Tarif Diklat Pemutakhiran;
g.
Tarif Diklat Keterampilan;
h.
Tarif Diklat Revalidasi;
i.
Tarif Diklat Penyegaran;
j.
Tarif Pendukung Akademik Diklat Pembentukan; dan
k.
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian, dan Olahraga;
b.
Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin;
c.
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi;
d.
Tarif Laboratorium, Simulator, dan _Engine Hall_;
e.
Tarif Layanan Percetakan; dan
f.
Tarif Klinik.
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 7
Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, Sarana Kesenian, dan Olahraga dan Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif Laboratorium, Simulator dan Engine Hall sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, bahan bakar, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif Layanan Percetakan sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, alat percetakan, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 11
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 12
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan pelaut berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 13
1A. Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan pelaut kepada masyarakat.
1B. Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal 14
2A. Terhadap taruna tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Diklat Pembentukan Diploma Reguler dan Tarif Pendukung Akademik Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf j.
2B. Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
taruna teladan;
b.
taruna berprestasi nasional atau internasional;
c.
taruna dari keluarga miskin; dan/atau
d.
taruna korban bencana.
2C. Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan.
2D. Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 15
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1209) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2060), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Menampilkan 17 dari 20 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.