Justisio

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal Fishing)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing), yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Satgas.
(2)
Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 2

(1)
Satgas bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina, dan institusi terkait lainnya.
(2)
Tugas Satgas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini juga meliputi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing).

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas berwenang:
a.
Menentukan target operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal;
b.
Melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan sebagai upaya penegakan hukum, dengan institusi terkait termasuk tetapi tidak terbatas pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara;
c.
Membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan yang ditentukan oleh Satgas;
d.
Melaksanakan komando dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf c yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut yang sudah berada di dalam Satgas.

Pasal 4

(1)
Satgas terdiri dari:
a.
Komandan Satgas: Menteri Kelautan dan Perikanan;
b.
Kepala Pelaksana Harian: Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
c.
Wakil Kepala Pelaksana Harian 1: Kepala Badan Keamanan Laut;
d.
Wakil Kepala Pelaksana Harian 2: Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
e.
Wakil Kepala Pelaksana Harian 3: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(2)
Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi penegakan hukum pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal berdasarkan data intelijen.
(3)
Tim Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas.
(4)
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas dibentuk Sekretariat Satgas yang bertugas mengurus administrasi dan keuangan Satgas yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat.
(5)
Susunan Sekretariat Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Komandan Satgas.
(6)
Komandan Satgas dapat mengangkat Staf Khusus dan Tim Ahli yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Satgas.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya, Komandan Satgas mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Pasal 6

Pedoman umum untuk pelaksanaan operasi :
a.
Unsur-unsur Satgas diserahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia, Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Badan Keamanan Laut kepada Komandan Satgas untuk melaksanakan tugas operasi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal;
b.
Komandan Satgas merupakan satu-satunya pemegang otoritas dan berwenang melaksanakan komando dan kendali terhadap unsur-unsur Satgas, dan setiap unsur tersebut wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Komandan Satgas;
c.
Perintah sebagaimana dimaksud pada huruf b atas dapat diberikan oleh Komandan Satgas kepada Kepala Pelaksana Harian untuk dilaksanakan oleh Tim Gabungan;
d.
Tim Gabungan menjalankan operasi yang dipimpin oleh Komandan Sektor dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas melalui Kepala Pelaksana Harian;
e.
Kepala dan Wakil Kepala Pelaksana Harian melakukan pengawasan dan pengendalian operasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan serta melaporkannya ke Komandan Satgas;
f.
Penetapan peralatan elektronika untuk memantau dan mengidentifikasi obyek-obyek di permukaan laut ditentukan oleh Komandan Satgas; dan
g.
Pergantian dan penggandaan unsur-unsur dalam Satgas dapat dikoordinasikan dengan satuan asal sesuai dengan kebutuhan operasi.

Pasal 7

Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 8

Satgas dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 9

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.