Justisio

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1963 Tentang Pemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Penerima "tunjangan Bekas Presiden"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada penerima "tunjangan bekas Presiden" yang sebelum tanggal 1 Mei 1963 sudah menerima tunjangan itu dalam mata uang rupiah (Rp.) diberi perbaikan penghasilan sebagai tambahan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih yang berhak diterima berdasarkan Peraturan-peraturan yang berlaku terhadapnya hingga tanggal 1 Mei 1963.
(2)
Yang dimaksudkan dengan "penghasilan bersih" pada pasal ini ialah penerimaan-penerimaan yang terdiri dari:
a.
tunjangan bekas Presiden;
b.
tunjangan kemahalan daerah;
c.
tunjangan keluarga;
d.
tunjangan kemahalan umum;
e.
tambahan-tambahan penghasilan, dikurangi dengan pajak pendapatan/pajak upah.

Pasal 2

(1)
Jumlah "perbaikan penghasilan" termaksud pada ayat (1) peraturan ini dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh.
(2)
"Perbaikan penghasilan" tersebut dalam Peraturan ini adalah bebas dari pajak.

Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan peraturan ini diatur oleh Menteri yang diserahi urusan pegawai.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.