Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/pmk.04/2022 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
2.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat KITE adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah.
3.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
4.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
5.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah yang selanjutnya disebut KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi industri kecil menengah.
6.
Barang dan Bahan Fasilitas KITE adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
a.
diimpor;
b.
dimasukkan dari TPB, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean; atau
c.
dimasukkan dari Penerima KITE Pembebasan lainnya atau Penerima KITE IKM, dengan menggunakan fasilitas KITE, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi hasil produksi yang mempunyai nilai tambah.
7.
Barang Berfasilitas KITE adalah:
a.
Barang dan Bahan Fasilitas KITE;
b.
Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang sedang dalam proses (work in process);
c.
Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang telah menjadi hasil produksi; dan/atau
d.
mesin yang diimpor atau dimasukkan dengan fasilitas KITE IKM.
8.
Data Monitoring dan/atau Evaluasi Fasilitas TPB dan/atau Fasilitas KITE yang selanjutnya disebut Data Monev adalah dokumen kepabeanan dan/atau cukai dan dokumen lain berupa buku, catatan, laporan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau surat yang berkaitan dengan fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE.
9.
Penerima Fasilitas TPB adalah penyelenggara dan/atau pengusaha TPB yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB.
10.
Penerima Fasilitas KITE adalah badan usaha yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KITE.
11.
Monitoring adalah kegiatan pemantauan, pemeriksaan, penelitian dan/atau analisis terhadap aktivitas dan catatan serta pembukuan.
12.
Evaluasi adalah kegiatan penilaian kepatuhan dan/atau pengukuran efektivitas dari pemberian fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE terhadap Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE.
13.
Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka Monitoring dan/atau Evaluasi yang dilakukan di lokasi Penerima Fasilitas TPB, Penerima Fasilitas KITE dan/atau lokasi lain yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE.
14.
Monitoring Elektronik (electronic-Monitoring) yang selanjutnya disebut e-Monitoring adalah pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengolahan Data Monev pada Sistem Komputer Pelayanan dan sumber lain.
15.
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
16.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
17.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
18.
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah PPN, PPnBM, dan/atau Pajak Penghasilan Impor.
19.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
20.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
21.
Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) yang selanjutnya disebut IT Inventory adalah suatu sistem informasi berbasis teknologi informasi yang dirancang, dibangun, dan digunakan oleh Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE.
22.
Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
23.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat KPUBC adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
24.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.
25.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
26.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
27.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.

Pasal 2

(1)
Monitoring dan/atau Evaluasi TPB dilakukan oleh:
a.
Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan;
b.
Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai;
c.
Kepala Kanwil;
d.
Kepala KPUBC; dan/atau
e.
Kepala Kantor Pabean.
(2)
Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a.
periodik; dan/atau
b.
insidental.
(3)
Monitoring secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi.
(4)
Monitoring secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Pasal 3

Monitoring TPB meliputi:
a.
Monitoring umum;
b.
Monitoring khusus; dan
c.
Monitoring mandiri.

Pasal 4

(1)
Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kegiatan Monitoring yang dilakukan terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Penerima Fasilitas TPB.
(2)
Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
persyaratan dan kriteria perizinan fasilitas TPB;
b.
prosedur pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapat fasilitas TPB secara fisik dan administratif;
c.
prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, dan kegiatan Penerima Fasilitas TPB yang terkait dengan fasilitas TPB;
d.
existence, responsibility, nature of business, and auditability (ERNA);
e.
IT Inventory;
f.
closed circuit television (CCTV); dan/atau
g.
prosedur lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB.
(3)
Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KPUBC dan/atau Kepala Kantor Pabean.

Pasal 5

(1)
Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara:
a.
periodik; atau
b.
insidental.
(2)
Pelaksanaan Monitoring umum secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan bersamaan dengan kegiatan pelayanan dan pengawasan terhadap Penerima Fasilitas TPB.
(3)
Pelaksanaan Monitoring umum secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan manajemen risiko.
(4)
Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Data Monev dan/atau informasi lain yang diperoleh dari:
a.
SKP;
b.
IT Inventory;
c.
closed circuit television (CCTV); dan/atau
d.
sumber informasi lain.

Pasal 6

(1)
Hasil pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring umum TPB.
(2)
Laporan Monitoring umum TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar:
a.
konfirmasi kepada Penerima Fasilitas TPB untuk dilakukan penyesuaian atau perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
penerbitan rekomendasi pelaksanaan Monitoring khusus TPB;
c.
penerbitan rekomendasi tidak dilayani akses SKP atas pemasukan barang dengan fasilitas TPB;
d.
penerbitan rekomendasi pelaksanaan evaluasi dampak ekonomi secara mikro;
e.
penerbitan rekomendasi pembekuan terhadap izin TPB; dan/atau
f.
penerbitan rekomendasi lain.

Pasal 7

(1)
Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan kegiatan Monitoring dengan tujuan khusus tertentu yang dilakukan oleh:
a.
Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan;
b.
Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai;
c.
Kepala Kanwil;
d.
Kepala KPUBC; dan/atau
e.
Kepala Kantor Pabean.
(2)
Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemeriksaan waktu-waktu;
b.
pemeriksaan sederhana; atau
c.
penelitian mendalam.
(3)
Sumber data pelaksanaan Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Data Monev;
b.
informasi dari hasil Monitoring umum yang dilakukan setiap unit sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
c.
informasi dari pihak eksternal terutama terkait dengan pelanggaran di bidang fasilitas kepabeanan; dan/atau
d.
data terkait lain.
(4)
Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidental berdasarkan:
a.
hasil rekomendasi Monitoring umum;
b.
rekomendasi lain dari internal dan/atau eksternal; dan/atau
c.
informasi lain, dengan mempertimbangkan manajemen risiko.

Pasal 8

(1)
Hasil pelaksanaan Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring khusus TPB.
(2)
Laporan Monitoring khusus TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar:
a.
asistensi atau pembinaan terhadap Penerima Fasilitas TPB;
b.
penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
c.
penagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
d.
penerbitan rekomendasi pembekuan izin TPB;
e.
penerbitan rekomendasi pencabutan izin TPB;
f.
penerbitan rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan;
g.
penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
h.
penerbitan rekomendasi perubahan Data Monev pada SKP; dan/atau
i.
penerbitan rekomendasi lain.
(3)
Penerbitan rekomendasi penagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI, dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a.
penerbitan rekomendasi kepada Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau Kantor Pabean untuk menerbitkan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, dalam hal terdapat temuan tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean; dan/atau
b.
penerbitan rekomendasi kepada Kepala Kanwil atau Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai untuk melakukan penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan, dalam hal terdapat temuan tarif dan/atau nilai pabean yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean.
(4)
Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penetapan pabean dan/atau surat penetapan sanksi administrasi sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Dalam hal pelaksanaan rekomendasi berupa penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Bea Masuk dihitung berdasarkan:
1.
nilai pabean dan klasifikasi:
a)
yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke TPB dan/atau dikeluarkan dari TPB; atau
b)
hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam hal terdapat penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas nilai pabean dan/atau tarif;
2.
pembebanan pada saat pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB dan/atau dikeluarkan dari TPB;
b.
PDRI dihitung berdasarkan:
1.
nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke TPB dan/atau dikeluarkan dari TPB; dan
2.
tarif pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan; dan
c.
nilai dasar perhitungan Bea Masuk menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada saat pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB dan/atau dikeluarkan dari TPB.
(2)
Dalam hal diterbitkan surat penetapan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Bea Masuk dihitung berdasarkan:
1.
nilai barang identik pada pemberitahuan pabean terakhir dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke TPB; dan
2.
pembebanan yang berlaku atas pemberitahuan pabean saat laporan Monitoring khusus TPB diterbitkan;
b.
PDRI dihitung berdasarkan:
1.
nilai impor pada pemberitahuan pabean terakhir pada saat barang impor dimasukkan ke TPB; dan
2.
tarif yang berlaku pada saat laporan Monitoring khusus TPB diterbitkan; dan
c.
nilai dasar perhitungan Bea Masuk menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada saat laporan Monitoring khusus TPB diterbitkan.

Pasal 10

(1)
Pemeriksaan waktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan pemeriksaan dalam rangka memastikan kepatuhan atas kebenaran pemberitahuan pabean, pemberitahuan Cukai, dan persyaratan yang terkait dengan perizinan TPB atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemeriksaan waktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap:
a.
kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis barang yang mendapat fasilitas TPB;
b.
kesesuaian pemberitahuan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang yang mendapat fasilitas TPB;
c.
kewajaran jumlah pemakaian bahan baku dan bahan penolong yang mendapat fasilitas TPB;
d.
kesesuaian pemberitahuan nilai pabean barang atas barang yang mendapat fasilitas TPB;
e.
pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas barang yang mendapat fasilitas TPB;
f.
kesesuaian pencatatan pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan pada TPB;
g.
kepatuhan IT Inventory; dan/atau
h.
kesesuaian data terkait perizinan TPB.
(3)
Pemeriksaan waktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
Penerima Fasilitas TPB;
b.
importir di pusat logistik berikat;
c.
eksportir di pusat logistik berikat;
d.
tujuan distribusi gudang berikat;
e.
bursa berjangka dan/atau pasar lelang komoditas di pusat logistik berikat; dan/atau
f.
penyedia platform e-commerce di pusat logistik berikat.
(4)
Pemeriksaan waktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a.
e-Monitoring; dan/atau
b.
Pekerjaan Lapangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 83 pasal. Masuk untuk akses penuh.