Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah, yang selanjutnya disebut SAUP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi utang, operasi utang pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait utang.
2.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara.
3.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
4.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
5.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
6.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. MENTERI KEUANGAN
7.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
8.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
9.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
10.
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai Surat Perintah Membayar/Surat Perintah Pencairan Dana, kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri melalui tata cara pembayaran langsung, Letter of Credit, dan/atau pembiayaan pendahuluan yang dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara.
11.
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang menunjukkan bahwa Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri telah melakukan pencairan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang antara lain memuat informasi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah atau dokumen/pemberitahuan/konfirmasi yang disampaikan oleh Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri terkait refund yang dilakukan oleh Pemerintah yang digunakan sebagai koreksi atas penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah.
12.
Utang Bunga adalah biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari utang yang berkaitan.
13.
Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah.
14.
Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini utang (present value) dengan nilai jatuh tempo utang (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
15.
Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini utang (present value) dengan nilai jatuh tempo utang (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
16.
Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah.
17.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
18.
SBN Jangka Pendek adalah SBN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah.
19.
SBN Jangka Panjang adalah SBN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
20.
Tanggal Setelmen adalah tanggal penyelesaian transaksi Surat Berharga Negara baik transaksi penerimaan maupun pembayaran.

Pasal 2

(1)
SAUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mencakup pengelolaan utang pemerintah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen. MENTERI KEUANGAN
(2)
Pengelolaan utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pinjaman dan SBN.

Pasal 3

(1)
SAUP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri dari:
a.
UAKPA BUN; dan
b.
UAPBUN.
(3)
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a.
Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen bertindak sebagai UAKPA BUN; dan
b.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertindak sebagai UAPBUN.
(4)
SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pengelolaan utang pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(5)
Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan sistem aplikasi terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.
(6)
Laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pengelolaan utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
a.
LRA;
b.
LO;
c.
LPE;
d.
Neraca; dan
e.
CaLK. MENTERI KEUANGAN

Pasal 4

(1)
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi utang pemerintah.
(2)
Transaksi utang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Utang jangka panjang;
b.
Utang jangka pendek;
c.
Realisasi pembiayaan utang;
d.
Beban dan belanja bunga, serta beban utang lainnya;
e.
Bunga diterima di muka;
f.
Diskonto, premium, dan amortisasi atas penerbitan SBN; dan
g.
Lindung nilai.

Pasal 5

Utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dapat bersumber dari sumber pinjaman dan sumber penerbitan SBN Jangka Panjang.

Pasal 6

Utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam diakui pada saat:
a.
Tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam NoD untuk utang pemerintah dari sumber pinjaman; atau
b.
Tanggal Setelmen yang tercantum dalam dokumen setelmen untuk utang pemerintah dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang. MENTERI KEUANGAN

Pasal 7

(1)
Utang jangka panjang dari sumber pinjaman diukur sebesar nilai nominal sesuai yang tercantum dalam NoD.
(2)
Nilai utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
(3)
Dalam hal nilai utang jangka panjang dari sumber pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang asing yang penarikannya melalui tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan tata cara rekening khusus, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam NoD.
(4)
Terhadap nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan rekonsiliasi dan/atau konfirmasi data dengan advis debet kredit atau rekening koran Bank Indonesia atas penjabaran rupiah utang jangka panjang yang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat kas masuk ke rekening kas umum negara untuk tata cara transfer ke rekening kas umum negara dan kas masuk ke rekening khusus untuk tata cara rekening khusus.
(5)
Rekonsiliasi dan/atau konfirmasi data nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan antara UAKPA BUN dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.
(6)
Nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.

Pasal 8

(1)
Dalam hal nilai utang jangka panjang dari sumber pinjaman menggunakan mata uang asing yang penarikannya melalui tata cara pembayaran langsung, pembiayaan pendahuluan, dan Letter of Credit, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan nilai ekuivalen rupiah pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam NoD. MENTERI KEUANGAN
(2)
Penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan nilai ekuivalen rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam NoD apabila nilai ekuivalen rupiah pada tanggal valuta (value date) tidak tersedia informasinya.
(3)
Nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.

Pasal 9

(1)
Utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN.
(2)
Nilai utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
(3)
Dalam hal nilai utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk mata uang asing, dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada Tanggal Setelmen sesuai hasil ketetapan penerbitan SBN.
(4)
Nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.

Pasal 10

(1)
Pada setiap periode pelaporan semesteran dan tahunan, saldo (outstanding) utang jangka panjang yang menggunakan mata uang asing yang telah dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah, dilakukan penyesuaian dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal Neraca pelaporan semesteran dan tahunan.
(2)
Penyesuaian atas nilai utang jangka panjang yang dilakukan penjabaran ke dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan nilai perhitungan selisih kurs belum terealisasi yang dicatat sebagai pendapatan selisih kurs belum terealisasi dan mempengaruhi penurunan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah atau beban selisih kurs belum terealisasi yang mempengaruhi penambahan nilai saldo utang dalam penjabaran rupiah. MENTERI KEUANGAN
(3)
Nilai pendapatan selisih kurs belum terealisasi atau beban selisih kurs belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan di LO dalam pos kegiatan nonoperasional lainnya.

Pasal 11

Utang jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri dari:
a.
Bagian lancar utang jangka panjang;
b.
SBN Jangka Pendek; dan
c.
Utang Bunga.

Pasal 12

(1)
Bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a diakui pada saat reklasifikasi pada periode laporan keuangan semesteran dan tahunan untuk:
a.
Utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca semesteran dan tahunan, kecuali bagian lancar utang jangka panjang yang akan didanai kembali; dan/atau
b.
Utang jangka panjang yang persyaratannya tertentu telah dilanggar atau telah berubah yang mengakibatkan adanya permintaan kewajiban jangka pendek (payable on demand).
(2)
Bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur sebesar nilai nominal reklasifikasi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca semesteran dan tahunan berdasarkan hasil analisis umur utang.
(3)
Bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal reklasifikasi permintaan kewajiban jangka pendek (payable on demand) berdasarkan penetapan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(4)
Nilai bagian lancar utang jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan sebagai bagian lancar utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 110 pasal. Masuk untuk akses penuh.