Justisio

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Morocco For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes On Income)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Morocco for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani pada tanggal 8 Juni 2008 di Rabat, Maroko, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir # 3 2012, No.80

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.